suaramaluku.com – Risman Solissa, mahasiswa Universitas Pattimura Ambon, yang terjerat kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) akibat postingan di facebook telah dituntut 10 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon.
Rencananya pada 19 Oktober ini, sidang lanjutan kasus Risman akan mendengarkan tanggapan terdakwa atas tuntutan Jaksa.
Pada sidang sebelumnya, JPU Chirisman Sahetapy, menuntut Risman Soulisa 10 bulan kurungan penjara karena terbukti melakukan pelanggaran sebagai mana dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
“Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menuntut Terdakwa 10 bulan penjara, karena terbukti secarah sah dan meyakinkan melakukan Tindak pidana,” kata Sahetapy.
Dia dituntut berdasarkan pasal 27 ayat (3) 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (1) Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016, atas perubahan undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
Selain tuntutan penjara, Jaksa juga membeban terdakwa untuk membayar biaya perkara selama proses persidangan.
Risman Solissa ditangkap polisi di sekitaran pertigaan bundaran patung Dr. J. Leimena, Poka, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Minggu (25/7/2021) sekira pukul 19.20 WIT.
Dia diproses hukum dań ditahan karena postingannya di facebook dinilai aparat hukum mengandung tindak pidana ujaran kebencian dan atau penghinaan dan atau menyiarkan berita hohong. (m-13)