Dewan Sumber Daya Air Maluku Bahas Ketersediaan dan Kebutuhan Air

oleh -2,317 views
oleh

suaramaluku.com – Dewan Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Maluku melaksanakan rapat membahas tentang ketidakseimbangan antara ketersediaan air yang cenderung menurun dan kebutuhan air yang semakin meningkat.

“Sunber daya air perlu dikelola dengan perhatikan fungsi sosial, lingkungan hidup dan ekonomi secara selaras untuk wujudkan sinergi dan keterpaduan antar wilayah, sektor, dan generasi guna penuhi kebutuhan rakyat atas air,” jelas Ketua Harian Dewan SDA Maluku, Dr Muhamat Marasabessy ST M.Tech saat buka rapat tersebut di Ambon, Rabu (24/11/2021).

Menurut Marasabessy yang juga menjabat Kepala Dinas PUPR Maluku, air sebagai bagian dari sumber daya air merupakan cabang produksi penting dan menguasai hajat hidup orang banyak yang dikuasai oleh negara untuk dipergunakan bagi kemakmuran rakyat sesuai dengan amanat UUD 1945 dan UU Nomor 17 tahun 2019 tentang SDA.

Dijelaskan, terbatasnya SDA pada satu sisi dan terjadinya peningkatan kebutuhan air pada sisi lain, menimbulkan persaingan antar pengguna yang berdampak menguatnya nilai ekonomi air.

“Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan antar sektor, wilayah dan berbagai pihak yang terkait dengan SDA. Untuk itu, diperlukan pengaturan yang dapat memberi perlindungan kepentingan masyarakat untuk penuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan irigasi pertanian rakyat. Itu yang jadi prioritas utama diatas kebutuhan lainnya,” beber Marasabessy.

Lebih lanjut dikatakan, pada dasarnya penggunaan SDA untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat dapat dilakukan tanpa izin penggunaan untuk kebutuhan bukan usaha.

Namun, untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dilakukan pengubahan kondisi alam sumber air atau ditujukan untuk keperluan kelompok yang memeukan air dalam jumlah besar, penggunaannya harus dilakukan betdasarkan izin penggunaan SDA untuk kebutuhan bukan usaha.

“Penggunaan air untuk memenuhi kebutuhan irigasi pertanian rakyat juga harus dilakukan berdasarkan izin penggunaan SDA untuk kebutuhan bukan usaha, apabila dilakukan dengan cara mengubah kondisi alami sumber air atau digunakan untuk pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada,” ujarnya.

Menurut Marasabessy, pengelolaan SDA melibatkan kepentingan banyak pihak, yang sering kali tidak sejalan dan menimbulkan potensi konflik. Untuk itu, diperlukan kordinasi guna integrasikan kepentingan antar sektor dan wilayah serta merumuskan kegiatan pengelolaan SDA secara sinergis.

Kordinasi pada tingkat provinsi atau kabupaten kota dilakukan oleh Dewan SDA daerah yang dibentuk sesuai kebutuhan dan beranggotakan wakil pemerintah daerah sebagai anggota tetap dan wakil non pemda sebagai anggota tidak tetap.

Ia menambahkan, selama ini Dewan SDA Maluku seolah-olah mati suri karena dicabutnya UU Nomor 7 tahun 2004. Namun dengan keluarnya UU Nomor 17 tahun 2019, telah memberi semangat lagi untuk terus berkontribusi buat daerah ini, dalam mengatasi berbagai masalah yang berhubungan dengan sumber daya air.

“Semoga dengan rapat Dewan SDA 2021 ini, dapat dibahas dan bertukar pikiran tentang fakta-fakta yang ditemui di daerah sehingga bisa cari solusi terbaik. Berupa masukan kepada pemerintah daerah atau dalam bentuk rancangan peraturan daerah yang nantinya ditindaklanjuti pihak legislatif;” ungkap doktor jebolan Unhas Makassar ini. (SM-05)

No More Posts Available.

No more pages to load.