suaramaluku.com – Prof Dr Thomas Pentury akan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait prosedur pengusulan pemberhentian dari jabatan Direktur Jenderal (Dirjen) Bimbingan Masyarakat Kristen Kementerian Agama (Kemenag) oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Thomas Pentury merupakan salah satu dari empat Dirjen (Kristen, Katolik, Hindu dan Budha) serta dua pejabat Eselon I di Kemenag yang dicopot dari jabatannya.
“Ya iya kita PTUN kan. Kita orientasinya mekanisme dan prosedur pengusulan pemberhentian itu. Kalau Surat Keputusan (SK) kan mutlak dari presiden. Tapi prosedur sampai dia masuk ke pemberhentian itu menurut saya ada cacat,” kata Thomas kepada CNNIndonesia.com, Selasa (21/12).
Tak hanya ke PTUN, Thomas juga berencana akan mengadukan pencopotan tersebut ke pihak KASN. Ia mengaku menolak bila dicopot dari jabatannya sebagai Dirjen. Pasalnya, Ia mengklaim dicopot tanpa alasan yang jelas.
Mantan Rektor Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon ini, menilai seharusnya Menag bisa memanggilnya terlebih dulu dan mengutarakan argumentasinya sebelum memutuskan untuk mencopot.
“Paling tidak menteri memanggil kita. Kalau kita ada yang salah atau apa ya disampaikan. Kalau enggak ada kesalahan fundamental, kan enggak semestinya mengusulkan dicopot,” ucap dia.
Atas keputusan itu, Thomas mengaku merasa dilecehkan secara personal. Sebab, Ia mengklaim tak memiliki kesalahan apapun semasa menjabat sebagai Dirjen Bimas Kristen selama ini.
Ia pun mengkritik keputusan Sekjen Kemenag yang memutasinya ke jabatan fungsional. Sebab, mutasi seharusnya dilakukan pada jabatan yang setara eselon I.
“Kalau periodenya habis kan beda. Harusnya diskusi dulu, bukan langsung diberhentikan. Saya merasa tidak ada kesalahan, termasuk korupsi atau apapun,” kata Thomas.
Selain Thomas, posisi Dirjen dicopot itu diantaranya Dirjen Bimas Hindu Tri Handoko Seto, Dirjen Bimas Buddha Caliadi, Dirjen Bimas Katolik Yohanes Bayu Samodro serta Inspektur Jenderal dan Kepala Balitbang-Diklat.
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nizar Ali menyatakan keenam orang tersebut telah dimutasi ke jabatan fungsional per 6 Desember 2021.
“Alasannya untuk kepentingan organisasi dan penyegaran. Rotasi mutasi adalah hal yang biasa dalam organisasi untuk penyegaran,” kata Nizar kepada CNNIndonesia.com, Selasa (21/12).
Sekjen Kementerian Agama (Kemenag), Nizar Ali mempersilakan para pejabat yang dicopot dari jabatannya sebagai Dirjen di Kemenag untuk menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Proses mutasi ini sudah dilakukan sesuai ketentuan. Gugatan ke PTUN merupakan hak yang bersangkutan dan memang diatur dalam undang-undang. Jadi silakan saja,” kata Nizar dalam keterangan resminya, Selasa (21/12).
Sementara itu, secara terpisah kepada suaramaluku.com yang menghubunginya Selasa malam (21/12/2021), Pentury kembali menegaskan, dirinya tidak persoalkan pergantian sebagai Dirjen, namun pada mekanisme dan prosedur pengusulan pencopotan mereka kepada Presiden RI.
“Mekanisme dan prosedur pengusulan itu yang tidak lasim. Ada apa ini? Aneh. Saya akan gugat karena terkait harga diri dan dampaknya. Sebab saya tidak punya kesalahan. Bahkan laporan keuangan saya per pertengahan Desember mencapai 98 koma sekian persen. Termasuk yang terbaik,” tegas Thomas Pentury yang juga mantan Dekan Fakultas MIPA Unpatti ini.
Selain itu, lanjutnya, dimutasi sejak 6 Desember 2021, tetapi SK pergantiannya baru diketahui beberapa hari belakangan.
“Saya dimutasi ke tugas fungsional itu juga tidak jelas. Karena saya bukan ASN Kemenag. Namun dosen guru besar di Unpatti. Makanya mekanisme dan prosedurnya yang fokus saya gugat. Karena aneh. Dan terkait nama baik dan karier kami. Itu intinya,” tambahnya. (CNNIndonesia/NP)