Polda Maluku Larang Pawai Malam Tahun Baru, 33 Polisi Dipecat di Tahun 2021

oleh -1,362 views
oleh
Foto illustrais pawai

satumalukuID – Mengantisipasi penyebaran varian baru Covid 19, maka Polda Maluku melarang aktifitas konvoi atau pawai dan pesta kembang api di malam pergantian tahun 2021 ke 2022 yang menimbulkan kerumunan massa.

Pelarangan tersebut dimaksudkan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 khususnya varian omicron di Ambon dan Maluku umumnya.

“Kita melarang kegiatan pawai, arak-arakan (konvoi) dan pesta kembang api maupun petasan saat malam pergantian tahun,” kata Kepala Biro (Karo Ops) Polda Maluku, Kombes Pol. Antonius Wantri Yulianto saat jumpa pers akhir tahun di Mapolda, Kamis (30/12/2021).

Pasalnya, lanjutnya, pawai, arak-arakan dan pesta kembang api akan menyebabkan kerumunan yang berpotensi percepat penyebaran virus corona.

Menurutnya, polisi tidak akan membiarkan adanya kerumunan saat malam pergantian tahun. Pihaknya akan ambil tindakan tegas dengan membubarkan warga yang berkerumun saat malam Tahun Baru. “Kita antisipasi bersama dan saling ingatkan agar tidak terjadi,” tandasnya.

Antonius jelaskan, larangan pesta kembang api dan arak-arakan di malam Tahun Baru  merupakan perintah Presiden Joko Widodo guna mencegah varian omicron menyebar luas di masyarakat.

Untuk mengantisipasi kegiatan tersebut di malam pergantian tahun, aparat kepolisian akan melakukan penyekatan di beberapa kawadan dan jalan di Kota Ambon.

Dikatakan, kekuatan personel gabungan saat malam pergantian tahun di Maluku berjumlah 4.596 orang. Terdiri dari rat kepolisian 1.759 personel, TNI 687 orang serta sisanya dari Pemda dan Ormas.

“khusus kota Ambon jumlah personel gabungan pengamanan malam tahun baru itu 725 orang dari TNI, Polri dan juga pemadam kebakaran,” ujarnya.

Ia juga mengimbau warga merayakan malam Tahun Baru di rumah masing-masing dan tempat ibadah saja. Tidak usah berkerumun di ruang publik.

No More Posts Available.

No more pages to load.