Lima Kepala Daerah di Maluku Berakhir Jabatan Tahun 2022, Termasuk Walikota Ambon

oleh -3,653 views
oleh

suaramaluku.com – Sejumlah Kepala Daerah di Indonesia, mulai dari posisi Gubernur, Walikota dan Bupati akan berakhir masa jabatannya pada tahun 2022 ini.

Berdasarkan informasi dan data yang dihimpun dari Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri RI, terdapat 101 kepala daerah yang masa jabatannya berakhir tahun 2022. Yaitu tujuh gubernur serta 76 bupati dan 18 walikota.

Dari sekian jumlah tersebut, lima kepala daerah berada di Provinsi Maluku yaitu satu walikota dan empat bupati. Sedangkan di Provinsi Maluku Utara ada dua bupati yang berakhir masa jabatannya.

Lima kepala daerah di Maluku yang berakhir masa jabatannya di tahun 2022 ini adalah Walikota Ambon Richard Louhenapessy dan Wakil Walikota Syarif Hadler. Tercatat akan akhiri jabatan pada 22 Mei 2022.

Kemudian, Bupati Seram Bagian Barat (SBB) almarhum Moh. Yasin Payapo. Karena meninggal sehingga wakilnya Timotus Akerina naik sebagai bupati sejak Agustus 2021 lalu. Periode jabatan berakhir 22 Mei 2022.

Ketiga yaitu Bupati Kabupaten Buru, Ramly I. Umasugi dan Wakil Bupati Amus Besan. Akhiri masa jabatan 22 Mei 2022.

Keempat, Bupati Maluku Tenggara Barat/Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon dan Wakil Bupati Agustinus Utuwali. Juga akhir masa jabatan 22 Mei 2022.

Serta yang kelima yakni Bupati Maluku Tengah, Tuasikal Abua dan Wakil Bupati Martlatu L. Leleury. Mereka akhir masa jabatan 8 September 2022.

Sementara itu, dua kepala daerah di Maluku Utara yaitu Bupati Kepulauan Morotai, Benny Laos dan Wakil Bupati Asrun Padoma. Akhiri masa jabatan 22 Mei 2022.

Serta Bupati Halmahera Tengah Edi Langkara dan Wakil Bupati Abd Rahim Odeyani. Akhir masa jabatan pada 23 Desember 2022.

Seperti diketahui, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, bahwa setelah tahun 2020, pelaksanaan Pilkada akan digelar serentak secara keseluruhan pada 2024.

“Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024,” demikian bunyi pasal 201 poin 8 seperti dikutip, Selasa (4/1/2022).

Dengan demikian, artinya, tidak ada Pilkada untuk tahun 2022 dan 2023. Sehingga selanjutnya kekosongan posisi kepala daerah akan diisi oleh Caretaker atau Penjabat Gubernur, Walikota dan Bupati hingga tahun 2024. (NP)

No More Posts Available.

No more pages to load.