suaramaluku.com – Dijadwalkan pada hari Jumat 14 Januari 2022, Michael Tasane dari Partai Golkar akan dilantik sebagai anggota DPRD Maluku menggantikan almarhumah Murniaty Hentihu yang telah meninggal dunia beberapa bulan lalu.
Pelantikan tersebut, setelah keluarnya Surat Keputusan (SK) Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Maluku dari Partai Golkar asal Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Buru dan Buru Selatan diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hal itu disampaikan Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Maluku, Anos Yerimias kepada media ini yang menghubunginya, Senin (10/1/2021).
“Benar. Saya diinformasikan SK PAW nya sudah ada di Sekwan. Dijadwalkan hari Jumat akan dilaksanakan pelantikan saudara Michael Tasane,” ungkap Anos.
Menurutnya, dengan pelantikan nanti, maka anggota Fraksi Golkar di DPRD Maluku sudah lengkap.
“Anggota fraksi lengkap dan usai pelantikan, Tasane akan dimasukkan ke alat kelengkapan dewan (AKD). Karena selama beberapa bulan ada yang kosong, pasca meninggalnya ibu Murniaty Hentihu,” jelasnya.
Sebelumnya, pada kesempatan terpisah Senin (10/1/2021), Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprov Maluku, D.N .Kaya S.Sos MSi yang dihubungi media ini, membenarkan SK PAW tersebut sudah diserahkan pihaknya ke Sekretariat DPRD Maluku.
“Iya benar. SK PAW nya sudah diserahkan,” katanya.
“Sudah dilaporkan ke pimpinan dan diarahkan agar serahkan dokumen ke Sekwan. Saya sudah perintahkan staf Biro Pemerintahan kordinasi penyerahan ke Sekwan,” jelas Kaya, sebelumnya.
Menurut Kaya, SK PAW tersebut setelah dilaporkan ke Gubernur dan Plh Sekda, kemudian diserahkan kepada Sekretariat DPRD Maluku. “Soal kapan lantik, itu gawe nya DPRD,” ujarnya.
Nantinya dengan pelantikan Michael Tasane tersebut, maka kursi DPRD Maluku akan terisi 44 orang dari total kuota 45 kursi sesuai hasil Pileg 2019.
Satu kursi yang belum terisi hingga saat ini adalah jatah Partai Gerindra Maluku. Namun satu kursi tersebut masih ada proses sengketa pemilu antara Robby Gaspersz yang dinyatakan menang dalam daftar hasil Pileg KPUD.
Tetapi hasilnya digugat oleh Johan Lewerissa di Mahkamah Partai maupun prosesnya berlanjut di peradilan umum dan sampai kini belum ada kekuatan hukum tetap. (SM-05)