suaramaluku.com – Majelis Pekerja Harian (MPH) Sinode Gereja Protestan Maluku (GPM) meminta pemerinta baik pusat, Provinsi Maluku maupun Maluku Tengah dan Polda Maluku, agar cepat menangani persoalan pengungsi Negeri Kariu, yang saat ini ditampung di Negeri Aboru Pulau Haruku.
Permintaan tersebut disampaikan, setelah dievaluasi maka MPH Sinode GPM menilai berkaitan dengan penyerangan atas warga Kariu (26/1/2022) oleh kelompok sipil dari Negeri Pelauw dan Ori yang diperlengkapi senjata organik, pemerintah harus bertindak cepat untuk menanganinya.
Ketua Sinode GPM Pdt Elifas Maspaitella MTh yang dihubungi media ini Senin 31 Januari 2022, mengatakan, ada tiga poin dari hasil evaluasi pihaknya terhadap masalah Kariu.
“Dari anatomi permasalahan maka ada tiga agenda pokok yang sudah harus dilaksanakan secara cepat, namun komprehensif oleh pemerintah,” ujarnya.
Pertama, penanganan pengungsi Kariu yang saat ini berada di Aboru. Mereka sudah harus ditempatkan ke satu lokasi pengungsian dalam rangka memulihkan kondisi kemanusiaan.
Sebab jika tidak, mereka akan menjadi warga negara yang diterlantarkan oleh negara. Mereka bukan membutuhkan bantuan natura dalam kebijakan tanggap darurat saja, tetapi ruang dan tempat untuk membangun hidup yang lebih manusiawi.
“Kami tidak tahu, apakah ini harus ditangani oleh BNPB atau Dinas Sosial, tetapi berkaitan dengan beban trauma masyarakat Kariu, harus ada lokasi yang sekaligus menjadi bagian dari pemulihan rasa trauma. Jika itu di Pulau Haruku, atau di luar pulau Haruku, maka pemerintah harus cepat memprosesnya,” tuturnya.