Penghentian Kasus Dugaan Korupsi DPRD Kota Ambon Ciderai Rasa Keadilan Masyarakat

oleh -4,811 views
oleh
Kolase Foto: Pelantikan Pimpinan DPRD Kota Ambon (kiri) dan Kantor DPRD Kota Ambon (kanan).

suaramaluku.com – Penghentian penyelidikan kasus dugaan korupsi anggaran di DPRD Ambon senilai Rp 5,5 miliar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, dinilai menciderai rasa keadilan masyarakat dan preseden buruk bagi penegakkan hukum di daerah ini.

Hal ini disampaikan dosen Fakultas Hukum Unpatti, Dr Sherlock Holmes Lekipiouw SH yang dimintai pendapatnya oleh media ini tentang penghentian penyelidikan kasus tersebut, Sabtu (5/1/2022).

“Wah. Kalau penyelidikan kasus itu dihentikan, apa dasar hukumnya? Bila alasan utama pihak kejaksaan karena kerugian negara sudah dikembalikan, tidak serta merta menghapus perbuatan melawan hukumnya. Ini menciderai rasa keadilan di masyarakat dan preseden buruk bagi penegakkan hukum di Ambon Maluku,” tegas ahli hukum tata negara ini.

Ia lantas mengingat kasus gratifikasi Rp 5,8 miliar tahun 2017-2018 di DPRD Kota Malang, Jawa Timur yang ditangani oleh KPK sehingga 41 anggota dewan dijatuhi hukuman dan terjadi PAW massal, termasuk pimpinan DPRD nya dan Walikota Malang waktu itu juga dinonaktifkan.

“Yang di DPRD Kota Ambon ini kan temuan lembaga negara yakni BPKP. Temuan itu jelas ada dugaan unsur perbuatan melawan hukum. Jadi kalau dihentikan kasusnya, tentu ciderai rasa keadilan dan preseden buruk penegakkan hukum. Mestinya dibuktikan di peradilan,” katanya.

Sherlock menjelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 109 ayat (2) KUHAP disebutkan bahwa alasan penghentian tahapan penyidikan terhadap suatu peristiwa pidana adalah sebagai berikut: Tidak cukupnya bukti atas peristiwa tindak pidana tersebut. Peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana serta Penyidikan dihentikan demi hukum.

“Kalau dari aspek alasan hukum sebagaimana dimaksud pada Pasal 109 ayat (2) KUHAP diatas maka “Patut Dipertanyakan” dalil atau argumentasi yang menjadi alasan bagi kejaksaan untuk menghentikan perkara dimaksud,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyatakan, kalau diletakkan dalam pendekatan norma pada ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP juncto Pasal 4 UU TPK, maka seyogyanya jaksa harus melanjutkan kasus tersebut ke tingkat Penyidikan untuk kemudian menentukan siapa yang harus bertanggungjawab secara hukum dalam hal ini tersangka untuk diminta pertanggungjawaban hukum

“Mengingat esensi pasal 4 UU TPK jelas bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus perbuatan hukum (pidana),” tandas Sherlock.

Sebagaimana diketahui, Kejari Ambon telah mengumumkan penghentian penyelidikan terhadap kasus dugaan penyimpangan anggaran di DPRD Kota Ambon tahun 2020 senilai Rp 5,5 miliar.

Pernyataan penghentian penyelidikan terhadap kasus itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Dian Frits Nalle kepada wartawan di Ambon, Jumat (4/2/2022).

No More Posts Available.

No more pages to load.