Dua ASN di Kecamatan Selaru Kepulauan Tanimbar Jadi Tersangka Tipikor

oleh -2,154 views
oleh

suaramaluku.com – Dua orang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) telah ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri setempat sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Keduanya diduga melakukan tipikor pada Pengelolaan Keuangan Daerah Pemerintah Kecamatan Selaru yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Maluku Tenggara Barat (waktu itu belum berganti jadi KKT) tahun anggaran 2018.

Dua oknum ASN tersebut yakni ZE dan DZB. ZE ditetapkan dengan Surat Penetapan Tersangka Kajari KKT Nomor : B-216/Q.1.13 /Fd.2 /02/2022 tanggal 17 Februari 2022.

Juga dari beberapa Surat Perintah Penyidikan antara lain Surat Perintah Penyidikan Kajari MTB Nomor : Print-01/Q.1.13/Fd. 1/12/2019 tanggal 16 Desember 2019 Jo. Nomor : Print-01.a/Q.1.13/Fd. 1/01/2020 tanggal 17 Januari 2020 Jo. Nomor : Print-06/Q.1.13/Fd.2/08/2021 tanggal 24 Agustus 2021 Jo. Surat Perintah Penyidikan Kajari KKT Nomor : Print-03 /Q.1.13/Fd.2/02/2022 tanggal 17 Februari 2022.

Sedangkan oknum DZB berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kajari KKT Nomor : B-217/Q.1.13 /Fd.2/02/2022 tanggal 17 Februari 2022.

Serta didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan antara lain: Surat Perintah Penyidikan Kajari MTB Nomor : Print-01/Q.1.13/Fd. 1/12/2019 tanggal 16 Desember 2019 Jo. Nomor : Print-01.a/Q.1.13/Fd. 1/01/2020 tanggal 17 Januari 2020 Jo. Nomor : Print-06/Q.1.13/Fd.2/08/2021 tanggal 24 Agustus 2021 Jo. Surat Perintah Penyidikan Kajari KKT Nomor : Print-04 /Q.1.13/Fd.2/02/2022 tanggal 17 Februari 2022.

Kepala Seksi Intelijen Kejari KKT Bambang Irawan, dalam keterangan persnya kepada media, Kamis (17/2), bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah sebelumnya dilakukan serangkaian tindakan penyidik mengumpulkan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, ahli dan setelah adanya hasil perhitungan kerugian negara/daerah dari APIP sehingga penyidik telah memperoleh bukti permulaan yang cukup.

No More Posts Available.

No more pages to load.