suaramaluku.com – Pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) di seluruh wilayah Indonesia, termasuk usulan dari Provinsi Maluku adalah kewenangan pemerintah pusat, dalam hal ini prosesnya melalui Dewan Otonomi Daerah. Sehingga bukan berarti wakil rakyat asal Maluku di DPR RI atau DPD RI tidak perjuangkannya.
Hal itu disampaikan salah satu tokoh masyarakat dan anggota tim pemekaran Tanimbar Utara (Tanut), kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Lexson Kulalean S.Sos MSi kepada media ini, Senin (28/3/2022)
Pernyataan tersebut disampaikannya, terkait pemberitaan media online yang keliru mengekspos pertemuan tim pemekaran Tanut dengan Wakil Ketua DPD RI asal dapil Maluku, Letjen TNI Mar (Purn) Dr Nono Sampono di Saumlaki, pekan kemarin.
Menurutnya, saat diskusi itu, dalam kapasitas sebagai anggota DPD RI dapil Maluku dan juga Wakil Ketua lembaga tersebut, Nono Sampono hanya sampaikan kebijakan-kebijakan pemerintah pusat diantaranya termasuk belum mencabut moratorium DOB.
“Jadi, bukan beliau yang nyatakan bahwa pemekaran DOB ditutup dan hanya untuk Papua. Kami tim pemekaran Tanut dan pak Nono hanya melakukan sharing informasi seputar kemungkinan proses pemekaran dan pencabutan kebijakan moratoriun,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, pada kesempatan itu beliau tidak memberikan pernyataan pers, hanya menyampaikan gambaran rasional tentang kemungkinan-kemungkinan kebijakan pemerintah pusat terkait proses pemekaran kepada tim pemekaran dan beberapa tokoh masyarakat.