suaramaluku.com – Entah lupa atau tindakan pembiaran yang disengajakan, Walikota dan DPRD Kota Ambon biarkan Ir Apong Tetelepta jadi “penguasa tunggal” dan rmerangkap jabatan sebagai Pelaksana Tugas Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dan Direktur PT Dream Sukses Airindo (DSA) Ambon (yang merupakan bagian dari kerjasama kota Drente Belanda dengan PDAM Ambon).
Tak tanggung-tanggung, Apong Tetelepta menjabat Plt Direktur PDAM Ambon selama 9 tahun sejak 2013 saat Walikota Richard Louhenapessy jabat periode pertama hingga 2022. Yang mengejutkan lagi, dia sudah duduki posisi Direktur PT DSA Ambon sekitar 15 tahun saat Walikota M.J. Papilaja hingga Richard Louhenapessy.
Bahkan di PDAM Ambon, sebelumnya Apong Tetelepta juga sudah menjadi Direktur sekitar 4 tahun saat Walikota M.J. Papilaja. Dia kemudian diganti oleh Edwin Pattikawa selama 2 tahun. Dan oleh Walikota Louhenapessy kemudian menjadikannya Plt Direktur PDAM sejak tahun 2013 hingga kini.
Dalam kepemimpinannya di PDAM, sempat muncul masalah asuransi pegawai di Asuransi Jiwasraya Bumiputra. Sehingga hak-hak pegawai banyak yang terabaikan.
Kepemimpinan Apong Tetelepta sebagai Plt Direktur PDAM yang begitu lama rangkap jabatan dengan Direktur PT DSA, sempat diprotes oleh pegawai-pegawai PDAM yang melaporkan ke DPRD Kota Ambon beberapa tahun lalu. Begitu pula protes disampaikan ke Pemkot Ambon. Mereka minta segera diproses Direktur yang definitif.
Pasalnya, di dalam aturan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (PERPAMSI) dijelaskan bahwa masa tugas Pelaksana Tugas Direktur yaitu 6 bulan dan dapat diperpanjang 6 bulan keduanya atau hanya 1 tahun. Setelah itu harus ditunjuk atau dipilih pejabat Direktur definitif atau bisa diangkat pejabat PDAM senior untuk menjadi pimpinan.
Namun laporan para pegawai PDAM Ambon ke DPRD dan Pemkot Ambon sampai kini tidak diproses pejabat Direktur definitif. Justru Apong Tetelepta rangkap jabatan ibarat penguasa tunggal tanpa bisa diganggu gugat.