Soal Satus Tersangka Walikota Ambon di KPK, Sekot: Saya Cuma Baca di Media

oleh -4,659 views
oleh

suaramaluku.com – Kehebohan berita tentang status tersangka Walikota Ambon dua periode, Richard Louhenapessy (RL) SH di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI baik di media cetak dan digital serta media sosial, bukanlah hoax atau berita bohong.

Hal ini terlihat jelas pada surat panggilan KPK kepada beberapa saksi para kepala dinas dan badan di jajaran Pemkot Ambon serta pengusaha dan perorangan untuk diperiksa tim penyidik KPK di Polresta Ambon (sebelumnya dijadwalkan di Markas Satuan Brimobda Maluku) pada hari Rabu (27/4/2022) dan Kamis (28/4/2022).

Dalam surat panggilan yang didapat media ini, Spgl KPK tersebut ditandatangani Direktur Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK RI, Didik Agung Widjanarko tertanggal 22 April 2022, jelas disebut nama Walikota Ambon itu beberapa kali diawali dengan kata “tersangka Richard Louhenapessy selaku Walikota dua periode 2011-2016 dan 2017-2022”.

Terkait dengan hal itu, Sekretaris Kota (Sekot) Ambon, Drs Agus Ririmasse AP MSi yang dikonfirmasi media ini Jumat (29/4/2022), mengatakan, pihaknya belum tahu pasti status hukum Walikota Ambon seperti yang diberitakan.

“Kami belum tahu pasti. Karena tidak ada pemberitahuan resmi kepada Pemkot Ambon terkait status Walikota sebagai tersangka. Saya tahu setelah baca di media massa,” ungkapnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.