suaramaluku.com – Kepastian proses hukum terhadap Walikota Ambon dua periode 2011-2016 dan 2017-2022, Richard Louhenapessy SH di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, akhirnya terjawab sudah.
Tindakan itu dibuktikan dengan keputusan KPK resmi melakukan upaya pencegahan dan penangkalan (Cekal) Richard Louhenapessy dan dua orang lainnya bepergian ke luar negeri (LN) selama enam bulan.
KPK menyebut sudah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
“Setidaknya ada tiga orang yang dicekal bepergian ke luar negeri,” ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, sesuai dengan sumber media ini maupun telah dirilis media nasional termasuk CNNIndonesia.com, Kamis (12/5/2022).
Menurutnya, langkah itu ditempuh guna kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail (Alfamidi) di Kota Ambon tahun 2020.