Wawali Ambon Syarif Hadler Ditunjuk Sebagai Plt Walikota

oleh -2,117 views
oleh

suaramaluku.com – Sebagai akibat telah ditetapkannya Walikota Ambon, Richard Louhenapessy SH dengan status tersangka dan telah ditahan secara resmi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, maka Mendagri telah meminta Gubernur Maluku (Gubmal) untuk menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Ambon.

Informasi yang diterima media ini dari sumber terpercaya di Kemendagri pada Minggu (15/5/2022), mengatakan, Mendagri melalui Dirjen Otonomi Daerah (Otda) telah mengirimkan kawat surat kepada Gubmal untuk menunjuk Plt Walikota tersebut pada hari Sabtu (14/5/2022).

“Iya. Sudah ada kawat surat Mendagri dan ditindaklanjuti surat Gubernur Maluku untuk penunjukan Wakil Walikota (Wawali) pak Syarif Hadler sebagai Pelaksana Tugas (Plt) dan Wewenang Walikota Ambon,” ungkap sumber tersebut.

Menurutnya, kawat surat Mendagri itu yakni Nomor T.131.81/3212/Otda tanggal 14 Mei 2022.

Kemudian ditindaklanjuti oleh surat Gubernur Maluku Nomor 131/1360 tanggal 14 Mei 2022 hal penunjukan Pelaksana Tugas Walikota Ambon.

Dikatakan, penunjukan Plt Walikota itu, sebagai akibat dari status tersangka dan penahanan Walikota Ambon Richard Louhenapessy oleh KPK RI pada Jumat malam (13/4/2022).

“Sehingga berdasarkan pasal 65 ayat (4) UU Nomor 23/2014 tentang Pemda, maka Mendagri meminta Gubmal untuk menunjuk Wakil Walikota Ambon sebagai Pelaksana Tugas dan Wewenang Walikota Ambon sesuai ketentuan perundangan yang berlaku,” jelas sumber itu.

Sementara itu, Wawali.Ambon Syarif.Hadler maupun Sekretaris Kota (Sekot) Ambon Agus Ririmasse, yang dihubungi melalui telepon maupun pesan WhatsApp belum meresponnya.

Sebagaimana diketahui, masa jabatan Richard Louhenapessy dan Syarif Hadler periode 2017 – 2022 akan berakhir pada 22 Mei 2022 nanti. (NP)

No More Posts Available.

No more pages to load.