suaramaluku.com – Percaya atau tidak. Namun ini fakta. Sejarah terjadi dalam kepemimpinan pemerintahan di Kota Ambon, dalam hal ini jabatan Walikota di bulan Mei 2022.
Hanya dalam satu bulan itu. Kota Ambon sempat dipimpin oleh empat orang Walikota sebagai kepala daerah definitif, Pelaksana Tugas, Pelaksana Harian maupun Penjabat.
Ini semua terjadi dengan berakhirnya masa jabatan Walikota Ambon periode 2017 – 2022, Richard Louhenapessy (RL) SH pada tanggal 22 Mei 2022.
Namun sebelum mengakhiri masa tugasnya, RL tersandung masalah hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI sehingga dijadikan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan KPK pada Jumat 13.Mei 2022 bersama stafnya.
Akibat penahanan tersebut, RL dinyatakan non aktif sebagai Walikota. Sehingga Mendagri melalui Dirjen Otonomi Daerah (Otda) meminta Gubernur Maluku menunjuk Wakil Walikota Ambon, Syarif Hadler jadi Pelaksana Tugas (PLT) Walikota.
Kawat surat Mendagri itu yakni Nomor T.131.81/3212/Otda tanggal 14 Mei 2022. Kemudian ditindaklanjuti oleh surat Gubernur Maluku Nomor 131/1360 tanggal 14 Mei 2022 hal penunjukan Pelaksana Tugas Walikota Ambon.
Hal itu berdasarkan pasal 65 ayat (4) UU Nomor 23/2014 tentang Pemda, maka Mendagri meminta Gubmal untuk menunjuk Wakil Walikota Ambon sebagai Pelaksana Tugas dan Wewenang Walikota Ambon sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.