suaramaluku.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, kembali melanjutkan proses pengusutan dan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan tersangka eks Walikota Ambon dua periode, Richard Louhenapessy (RL).
RL dijadikan tersangka bersama pegawai honor Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, EAH dan staf Alfamidi Amri dalam dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail atau gerai Alfamidi di Kota Ambon.
Untuk proses lanjutan dugaan suap tersebut, penyidik KPK akan kembali agendakan pemanggilan dan memeriksa tiga kepala dinas dan badan di jajaran Pemkot Ambon.
Tiga orang saksi itu adalah Enrico Rudolf Matitaputty selaku mantan Kadis PUPR Kota Ambon (kini jabat Ketua Bappeda) dan Ferdinanda Johanna Louhenapessy selaku Kadis DPMPTSP Kota Ambon serta Melianus Latuihamallo selaku Kadis PUPR Kota Ambon.
“Mereka dipanggil sebagai saksi untuk penyidikan tersangka RL (Richard Louhenapessy),” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui keterangannya kepada wartawan, Senin (27/6/2022).
Para saksi akan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK RI Jalan Kuningan Persada Kav-4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Sementara itu, sumber media ini di Pemkot Ambon yang dihubungi Senin (27/6/2022), membenarkan adanya agenda pemanggilan tiga pejabat tersebut.
“Iya benar. Info atau pemberitahuan dari KPK RI sudah ada. Ketiganya kembali diperiksa sebagai saksi,” ujar sumber tersebut.
Sedangkan informasi lain yang dihimpun di Ambon, diantara ketiga pejabat Pemkot Ambon tersebut sudah ada yang berangkat ke Jakarta untuk penuhi panggilan KPK. (SM-05)