Lagi, KPK Periksa 6 Saksi di Mako Brimob Maluku, Penahanan RL Lanjut 30 Hari

oleh -2,025 views
oleh
Mantan Walikota Ambon dua periode, Richard Louhenapessy. -dokumen-

suaramaluku.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI secara intensif terus melakukan panggilan dan pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan korupsi mantan Walikota Ambon periode 2011-2016 dan 2017′-2022, Richard Louhenapessy (RL).

Terkini pada Selasa (12/7/2022), KPK memeriksa enam orang saksi yang terdiri dari dua kepala dinas, dua kepala bidang/bagian, sekretaris pribadi mantan Walikota dan satu pengusaha, bertempat di markas komando satuan Brimob Polda Maluku di kawasan Tantui Atas.

Demikian keterangan tertulis Pelaksana Tugas Juru Biicara KPK Ali Fikri kepada media ini yang menghubunginya, Selasa (12/7/2022) sore.

“Hari ini (12/7) pemeriksaan saksi Tipikor persetujuan prinsip pembangunan Gerai Alfamidi tahun 2020 di Pemerintahan Kota Ambon untuk tersangka RL dkk Pemeriksaan dilakukan di Mako Brimobda Maluku atas nama enam orang,” jelasnya dalam keterangan tertulis.

Keenam orang yang diperiksa adalah Sirjohn Slarmanat (Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon tahun 2021 – sekarang) dan Melianus Latuihamallo (Kepala Dinas PUPR Kota Ambon sejak Mei 2021 – sekarang).

Berikutnya yakni Hendri Khoerniawan (wiraswasta), Nungky Yulien Likumahuwa (Sespri eks Walikota Ambon), C.I. Chandra Futwembun (Kabid PSDA PUPR Kota Ambon) dan Apries Benel Gaspersz (Kabag Keuangan Kota Ambon).

Sehari sebelumnya pada Senin (11/7/2022), tim penyidik KPK di tempat yang sama telah memerika para saksi lain yaitu Alexander Hursepuny selaku Kabid Tata Ruang di Dinas PUPR Pemkot Ambon; Dani Hutajulu selaku PNS Pemkot Ambon; dan Eddy Sucewal selaku notaris.

Selanjutnya, Moddy Passau selaku PNS Dishub Kota Ambon; Marthin Thomas selaku wiraswasta; Nessy Thomas Lewa selaku wiraswasta; Rustam (Rico) Hayat selaku Kepala Dinas Pariwisata Pemkot Ambon; dan Wendy Pelupessy selaku Kepala Dinas Kesehatan Pemkot Ambon.

Untuk diketahui, terkait kasus ini, KPK juga telah menetapkan RL sebagai tersangka untuk kasus keduanya yakni tindak pidana pencucian uang (TPPU).

PERPANJANG 30 HARI LAGI

Sementara itu, KPK juga kembali perpanjang masa penahanan mantan Walikota Ambon periode 2011-2016 dan 2017′-2022, Richard Louhenapessy (RL)  SH untuk ketiga kalinya demi kepentingan penyidikan.

Tim penyidik perpanjang kali ini selama 30 hari ke depan. Ali Fikri mengatakan, perpanjangan penahanan dilakukan untuk permudah proses pemberkasan yang dilakukan penyidik serta memaksimalkan pengumpulan alat bukti.

“Agar proses pemberkasan semakin lengkap dengan memaksimalkan pengumpulan alat bukti, tim penyidik tetap melakukan penahanan untuk tersangka RL dkk selama 30 hari ke depan,” katanya dalam keterangan tertulis kepada media ini.

Menurut Ali Fikri, perpanjangan penahanan kedua tersangka tersebut berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

“Berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, terhitung mulai 12 Juli 2022 sampai 10 Agustus 2022,” jelasnya.

RL telah ditahan sebagai tersangka oleh KPK mulai sejak 13 Mei 2022 selama 20 hari. Masa penahanannya kemudian dilanjutkan selama 40 hari, terhitung sejak 2 Juni 2022 hingga 11 Julli 2022. Sehingga perpanjangan ini untuk ketiga kalinya.

Selain RL, lembaga anti korupsi itu juga perpanjang masa penahanan Staf Tata  Usaha Pimpinan di Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanusa (AEH).

RL ditahan usai pemeriksaan hari Jumat (13/5/2022) di basemen Rutan KPK Gedung Merah Putih serta AEH ditahan di Rutan KPK Kavling C1.

Sebelumnya, KPK juga harapkan masyarakat yang memiliki informasi mengenai aset-aset RL terkait perkara ini dapat menyampaikan ke penyidik maupun call center di 198. (SM-05)

No More Posts Available.

No more pages to load.