suaramaluku.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara intensif terus melakukan pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan korupsi mantan Walikota Ambon dua periode, Richard Louhenapessy (RL) soal suap dan gratifikasi persetujuan izin prinsip pembangunan gerai Alfamidi di Kota Ambon tahun 2022.
Pemeriksaan saksi terrkini pada Rabu (13/7/2022), tim penyidik KPK kembali memeriksa enam orang saksi yang terdiri dari sopir, PNS, wiraswasta/pengusaha dan orang kepercayaan RL bertempat di markas komando satuan Brimob Polda Maluku di kawasan Tantui Atas.
Demikian keterangan tertulis Pelaksana Tugas Juru Biicara KPK Ali Fikri kepada media ini yang menghubunginya, Rabu (13/7/2022).
“Hari ini (13/7) pemeriksaan saksi Tipikor persetujuan prinsip pembangunan Gerai Alfamidi tahun 2020 di Pemerintahan Kota Ambon untuk tersangka RL dkk Pemeriksaan dilakukan di Mako Brimobda Maluku atas nama enam orang,” jelasnya dalam keterangan tertulis.
Kali ini, mereka yang diperiksa yaitu sopir RL yang bernama Imanuel Arnold Noya serta Branch Manager Indomaret Cabang Ambon, Untung Trihartono.
Selanjutnya, pihak swasta yakni salah satu orang kepercayaan RL yaitu Nofry Elkheis Warella dan seorang PNS bernama Hervianto.
Dua orang saksi lainnya adalah Pattiwael Nikolas (sebagai Notaris) dan Tan Pabula yang dikenal sebagai bos atau pemilik Hotel Ambon Manise (Amans).
Namun demikian, ketika dikonfirmasi pemeriksaan saksi dari pihak ritel Indomaret itu, apakah ada kaitannya dengan dugaan kasus yang sama dengan Alfamidi? Ali Fikri tidak menjawabnya.
Yang menarik juga adalah diperiksanya Tan Pabula sebagai saksi. Pasalnya, yang bersangkutan dikenal luas di Ambon sebagai pemilik Hotel Amans di kawasan Mardika dan restoran Panorama di Karangpanjang, Kota Ambon.
Untuk diingat, selain menetapkan eks Walikota Ambon RL sebagai tersangka dalam kasus ini, KPK juga menetapkan staf tata usaha Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanussa dan karyawan Alfamidi, Amri, sebagai tersangka. Namun KPK hingga kini belum menahan Amri meski telah berstatus tersangka.
Terkait kasus ini, KPK juga telah menetapkan RL sebagai tersangka untuk kasus keduanya yakni tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tim penyidik KPK juga telah perpanjang masa penahanan mantan Walikota Ambon periode 2011-2016 dan 2017′-2022 itu untuk ketiga kalinya demi kepentingan penyidikan selama 30 hari ke depan atau sampai 10 Agustus 2022. (SM-05)