suaramaluku.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus lakukan pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) mantan Walikota Ambon dua periode, Richard Louhenapessy (RL).
Kali ini, mereka yang diperiksa berhubungan dengan penyidikan perkara dugaan Tipikor pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka RL dkk.
Pemeriksaan saksi terrkini pada Jumat (15/7/2022), tim penyidik KPK memeriksa lima orang saksi yang terdiri dari pejabat di Pemkot Ambon dan pihak wiraswasta/pengusaha bertempat di markas komando Satuan Brimob Polda Maluku di kawasan Tantui Atas.
Demikian keterangan tertulis Pelaksana Tugas Juru Biicara KPK Ali Fikri kepada media ini yang menghubunginya, Senin (18/7/2022).
Lima saksi yang diperiksa, diantaranya dari pihak swasta yaitu Petrus Fatlolon. Dia diketahui merupakan mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT). Masa jabatannya baru saja berakhir pada 22 Mei 2022 lalu.
Ali Fikri tidak merinci tentang kenapa Petrus Fatlolon juga diperiksa sebagai saksi dalam kasus eks Walikota Ambon itu.
Namun diduga terkait pemberian ijin pembangunan rumah pribadinya di atas lahan hutan bakau yang juga kawasan konservatif alam oleh Pemkot Ambon di kawasan Passo, kecamatan Baguala.
Selain Fatlolon juga diperiksa Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ambon Ferdinanda Johanna Louhenapessy,
Ongen Aponno selaku Kabag Umum Pemkot, Fahmi Salatalohy sebagai Asisten Sekda Bidang Ekonomi dan mantan Kadis Pendidikan. Serta pengusaha/wiraswasta yaitu Stelia Tupenalay
“Para saksi hadir dan dikonfirmasi terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang yang diterima tersangka RL dari berbagai pihak swasta yang mengajukan permohonan izin di Pemkot Ambon,” kata Ali Fikri.
KPK juga menginformasikan satu.saksi yang dipanggil namun tidak memenuhi panggilan tim penyidik, yaitu Victor Alexander Loupatty selaku wiraswasta/pemilik PT HOATYK.
“Tidak hadir dan konfirmasi pada tim penyidik untuk penjadwalan ulang,” ujarnya.
TEKEN DOKUMEN PENYITAAN
Sementara itu, sebelumnya anak dari tersangka RL, Grenata Louhenapessy, telah diperiksa penyidik KPK di Gedung Merah Putih, Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada Kamis, 14 Juli 2022.
Grenata kooperatif dan mau tandatangani berita acara penyitaan di kasus dugaan suap perizinan pembangunan gerai Alfamidi yang menjerat ayahnya.
“Hadir dan yang bersangkutan bersedia untuk menandatangani beberapa berita acara dokumen penyitaan yang terkait dengan perkara ini,” kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (15/7/2022).
Selain dia, penyidik komisi antirasuah juga telah periksa 22 saksi sejak Senin (11/7/2022). Pemeriksaan ini digelar di Kantor Makobrimobda Maluku.
Mereka yang diperiksa adalah swasta yaitu Thomas Souissa; Novfy Elkheus Warella; dan Imanuel Arnold Noya yang juga supir RL. Penyidik juga memeriksa mantan Kepala UKPBJ Kota Ambon Vedya Kuncoro; Kasubag LPSE, Sekretariat Kota Ambon, Anggota Pokja II Yudha Sumantri; mantan Kadis Perindag Pieter Jan Leuwol, dan wiraswasta Fahri Anwar Solihin.
Selanjutnya, memeriksa PNS Hervianto; Branch Manager Indomaret Cabang Ambon Untung Triharyono; Kadis Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon Sirjohn Slarmanat; Sekpri Walikota Ambon Nungky Yulien Likumahuwa; Kabid PSDA Dinas PUPR Kota Ambon C.I. Chandra Futwembunn; Kadis PUPR Melianus Latuihamallo; dan Kabag Keuangan Kota Ambon Apries Benel Gaspersz.
Berikutnya uga memeriksa Kabid Tata Ruang di Dinas Pekerjaan Umum Kota Ambon Alexander Hursepuny; PNS Ambon yaitu Dani Hutajulu dan Moddy Passau; notaris Eddy Sucelaw; wiraswasta Nessy Thomas Lewa; Kadis Pariwisata Kota Ambon Rustam Hayat; dan Kadis Kesehatan Wendy Pelupessy.
Jubir KPK mengatakan, dari puluhan saksi itu, penyidik mendalami dugaan perintah khusus dari RL untuk memperlancar pengurusan izin pembangunan Alfamidi.
Selain itu, kepemilikan aset RL juga dikejar dari para saksi tersebut. Apalagi, mantan Walikota Ambon itu diduga membeli aset melalui orang kepercayaannya.
“Selain itu, dikonfimasi juga terkait dugaan kepemilikan beberapa aset dari tersangka RL yang pembeliannya melalui perantaraan beberapa orang kepercayaannya,” beber Ali Fikri. (SM-05)