suaramaluku.com – Provinsi Maluku ternyata masih masuk dalam 10 daerah yang memiliki tingkat kemiskinan tertinggi di Indonesia.
Anehnya, kesepuluh provinsi itu memiliki sumber daya alam (SDA) yang melimpah dan potensi pariwisata yang besar.
Berdasarkan data terakhir Badan Pusat Statistik (BPS) pada Maret 2022, Provinsi Maluku berada di urutan ke 4 dengan persentase tingkat kemiskinan mencapai 15,97 persen.
Tiga provinsi di atas Maluku dengan persentase tingkat kemiskinan tertinggi adalah Papua 26,56 persen, Papua Barat 21,33 persen dan Nusa Tenggara Timur 20,05 persen.
Sedangkan provinsi kaya SDA dan potensi pariwisatanya besar yang dibawah Maluku yaitu Aceh, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Tengah, Sumatera Selatan dan lainnya.
Untuk diketahui, sesuai data BPS, rerata garis kemiskinan Indonesia pada Maret 2022 sebesar Rp 505.469 per kapita per bulan. Artinya jika pengeluaran per bulan di bawah angka tersebut, masuk kategori miskin.
Lebih lanjut, BPS mencatat jumlah penduduk miskin di Indonesia pada Maret 2022 sebesar 26,16 juta orang. Angka ini mengalami penurunan sebesar 0,34 juta orang bila dibandingkan dengan data pada September 2021.
Sementara jika dibandingkan dengan Maret 2021, jumlah penduduk miskin menurun sebanyak 1,38 juta orang.
Secara persentase, kemiskinan pada Maret 2022 sebesar 9,54 persen. Angka ini juga ikut mengalami mengalami penurunan sebesar 0,17 persen bila dibandingkan dengan data pada September 2021 yang tercatat sebesar 9,71 persen.
Dengan demikian, secara umum pada periode September 2011-Maret 2022, tingkat kemiskinan di Indonesia mengalami penurunan, baik dari sisi jumlah maupun persentase.
Namun pada akhir Maret 2022 BPS mencatat masih ada 10 wilayah dengan tingkat kemiskinan tertinggi.
Inilah daftar 10 provinsi yang memiliki tingkat kemiskinan tertinggi hingga Maret 2022:
1. Papua 26,56 persen
2. Papua Barat 21,33 persen
3. Nusa Tenggara Timur 20,05 persen
4. Maluku 15,97 persen
5. Gorontalo 15,42 persen
6. Aceh 14,64 persen
7. Bengkulu 14,62 persen
8. Nusa Tenggara Barat 13,68 persen
9. Sulawesi Tengah 12,33 persen
10. Sumatera Selatan 11,90 persen. (NP)