suaramaluku.com – Setelah beristirahat sebentar, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lanjutkan lagi pemeriksaan para saksi kasus suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Walikota Ambon, Richard Louhenapessy (RL).
“Hari ini pemeriksaan saksi TPK (tindak pidana korupsi) dan TPPU persetujuan prinsip pembangunan gerai Alfamidi tahun 2020 di kota Ambon dengan tersangka RL,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada media.
Pemeriksaan para saksi berlangsung di markas Satuan Brimob Polda Maluku, kawasan Tantui, kota Ambon, Kamis (4/8/2022).
Mereka yang diperiksa tim penyidik KPK yakni Nandang Wibowo (License Manager PT Midi Utama Indonesia Tbk Cabang Ambon), Wahyu Somantri (Deputy Branch Manager PT Midi Utama Indonesia Tbk Cabang Ambon).
Selanjutnya juga Agung (wiraswasta), Philygrein Miron Calver Hehanussa (swasta), dan tiga orang swasta lain yakni Maria Sutini Weking, Jochsin Tanudjaya dan Yanes Theny.
Dua saksi lainnya yaitu seorang pengusaha bernama Made Linda dan pensiunan PNS yakni Alfonsus Tetelepta.
Terkait dengan itu, data dan informasi yang dimiliki media ini, menarik untuk disimak dua nama dari sekian saksi tersebut.
Kedua nama itu adalah pihak wiraswasta bernama Philygrein Miron Calver Hehanussa dan pensiunan PNS Alfonsus Tetelepta.
Pasalnya, Philygrein Miron Calver Hehanussa ini adalah saudara laki-laki dari Andrew Erin Hehanussa (AEH) yang berstatus Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dan sudah jadi tersangka, juga telah ditahan bersamaan dengan RL.
Lalu figur Alfonsus Tetelepta. Bila benar dimaksud nama ini adalah yang mantan Direktur PDAM kota Ambon, maka KPK telah kembangkan penyidikan terkait begitu lamanya Alfonsus Tetelepta menjabat Plt Direktur PDAM selama 9 tahun semasa RL jadi Walikota dua periode
Padahal sesuai Permendagri tentang PERPAMSI seharusnya jabatan Plt Direktur berlaku 6 bulan dan maksimal 1 tahun.
Kini Penjabat Walikota Ambon pada beberapa hari lalu telah ganti posisi Plt Direktur PDAM dari Alfonsus Tetelepta kepada Asisten Administrasi Umum Sekretaris Kota Ambon, Rulien Purmiasa.
Namun demikian, Tetelepta masih tetap menjadi Direktur PT DSA yang merupakan hasil kerjasama PDAM Ambon dengan Pemerintah kota Drenthe, Belanda dalam pengelolaan air minum.
Tetelepta malah telah jadi Direktur PT DSA selama 10 tahun lebih tanpa pernah diganti. Karena itu setelah PDAM, para mantan karyawan PT DSA meminta Penjabat Walikota Ambon juga mencopot Tetelepta dari posisi Direktur agar perusahaan itu bisa sehat dan berkontribusi bagi pendapatan daerah.
Untuk diketahui, lembaga antirasuah tersebut mulanya menetapkan RL sebagai tersangka kasus suap persetujuan izin pembangunan gerai Alfamidi di Ambon tahun 2020 pada 13 Mei 2022. Dia juga telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dua orang yang juga ditetapkan sebagai tersangka yakni, Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Andrew Erin Hehanussa (AEH) dan karyawan Alfamidi Kota Ambon, Amri. (SM-05)