suaramaluku.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali intensif memeriksa saksi-saksi baru maupun yang pernah diperiksa untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Walikota Ambon Richard Louhenapessy (RL).
“Hari ini (Senin, red), pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi dan TPPU persetujuan prinsip pembangunan Gerai Alfamidi Tahun 2020 di Pemerintahan Kota Ambon,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (8/8/2022).
Menurut Ali Fikri, pemeriksaan 13 saksi tersebut dilakukan di gedung Markas Komando Satuan Brimob Polda Maluku, kawasan Tantui Atas Kota Ambon.
Dari belasan orang saksi yang diperiksa itu, media ini mencatat terdapat nama yang baru pertama kali dimintai keterangan yakni Ely Toisutta yang merupakan Ketua DPRD Kota Ambon Ely Toisutta.
Belum dirincikan soal kaitan politisi perempuan itu diperiksa sebagai saksi tentang masalah kebijakan periizinan ritel Alfamidi ataukah TPPU.
Selain Ely Toisuta, ada beberapa nama saksi baru dari pihak swasta yakni Grivandro Louhenapessy, yang diketahui adalah anak eks walikota Ambon RL. Sebelumnya dua anak RL lainnya, istri dan dua menantu telah diperiksa pula.
Saksi baru juga yaitu Martha Tanihaha selaku pemilik RM Sari Gurih dan Sieto Nini Bachri selaku pemilik Toko Buku NN.
Selain mereka, KPK memanggil saksi lainnya yakni Kadiskominfo Kota Ambon Joy R. Adriansz, anggota DPRD Everd H Kermite, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah, Rolex Segfried De Fretes, serta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Apries Gaspezs.
Selanjutnya, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sirjhon Slarmanat, Hervianto selaku PNS, Kepala UPTD Parkir yakni Izaac Jusak Said, Kepala Dinas Kesehatan Wendy Pelupessy dan Kepala Bappeda Enrico R Matitaputty.
Sementara itu, hasil penelusuran media ini, dari belasan orang saksi yang dipanggil ada sekitar lima orang berhalangan hadir karena sedang bertugas di luar daerah.
Kelimanya adalah Joy Adriansz, Enrico R Matitaputty, Sirjhon Slarmanat, Apries Gaspezs dan Hervianto.
Mereka sedang bertugas di luar daerah bersama Penjabat Walikota Ambon mengikuti Rakernas XV Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) di Kota Padang, Sumatera Barat, yang telah dibuka Senin (8/8/2022).
“Iya benar. Tapi kami sudah hubungi (penyidik KPK) untuk dimundurkan atau jadwal ulang pemeriksaan saksi karena sedang di luar daerah,” jelas Joy saat dihubungi media ini.
Terkait dengan kasus eks Walikota Ambon RL ini, dalam penyidikanKPK juga telah memeriksa saksi General Manager License PT Midi Utama Indonesia Agus Toto Ganeffian di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/8).
“Dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya aliran sejumlah uang dari PT MIU (Midi Utama Indonesia) melalui tersangka AR (Amri) yang kemudian diduga digunakan dalam proses pengurusan persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel tahun 2020 di Kota Ambon,” ungkap Ali Fikri
Sebagaimana diberitakan, KPK telah menetapkan RL sebagai tersangka penerima suap bersama staf tata usaha pimpinan Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH) dalam kasus persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel di Kota Ambon.
Sedangkan sebagai pemberi suap ialah Amri (AR) selaku wiraswasta/karyawan Alfamidi Kota Ambon.
RL dan AH telah jadi tersangka dan ditahan oleh KPK di Jakarta sejak 23 Mei 2022 lalu hingga kini. (SM-05)