Kasus FS “Makan Korban” Lagi, AKBP Soplanit Dihukum Demosi 8 Tahun, Tapi Ajukan Banding

oleh -2,528 views
oleh
Mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Rhecky Nellson Soplanit. -dok-

suaramaluku.com – Kasus pembunuhan Brigpol Joshua Nopriansyah Hitabarat atau Brigadir J pada rumah dinas mantan Kadivpropam Polri, Ferdi Sambo (FS) “makan korban” lagi.

Kali ini, korbannya adalah perwira menengah Polri berdarah Ambon Maluku. Yaitu mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Rhecky Nellson Soplanit.

Pasalnya, pada Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Kamis (29/9/2022), keputusan menjatuhkan sanksi administrasi berupa mutasi bersifat demosi selama 8 tahun.

“Sudah diputus oleh hakim Sidang KKEP bahwa yang bersangkutan merupakan pelanggar dinyatakan perbuatan tercela kemudian juga diberikan sanksi demosi selama delapan tahun, yang bersangkutan banding,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (30/9/2022).

Sesuai data, sanksi demosi 8 tahun kepada AKBP Ridwan Soplanit paling berat diantara sejumlah anggota Polri lainnya yang melanggar etik, karena tidak profesional menjalan tugas menangani tempat kejadian perkara penembakan Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga.

Wujud perbuatan pelanggaran etik yang dilakukan AKBP Ridwan Soplanit, kata Dedi, tidak profesional dalam menjalankan tugas. Ia merupakan penyidik pertama yang tiba di TKP Duren Tiga usai kejadian penembakan Brigadir J.

“Iya (dia yang tiba pertama di TKP) tidak profesional dalam menjalankan tugas,” kata Dedi. Hal itu pun telah disampaikan Kapolri saat rapat dengan Komisi III DPR RI, belum lama ini.

Lalu apa itu sanksi demosi? Demosi artinya memindahkan anggota polisi dari hierarki yang ia tempati ke jabatan yang lebih rendah. Sanksi demosi tercantum dalam Pasal 1 Angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain Soplanit, mantan bawahannya yaitu Ipda Arsyad Daiva Gunawan, selaku mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan juga dijatuhi saksi mutasi bersifat demosi selama tiga tahun.

Satu bawahan dari Soplanit lainnya yang juga berdarah Ambon Maluku yakni AKP Rifaizal Samual sebagai Kanit 1 Satreskrim Polres Jaksel, juga masuk dalam daftar perwira yang dinilai melanggar kode etik dan menunggu giliran disidang.

AKBP Ridwan Soplanit dan AKP Rifaizal Samual sebagai Kanit 1 Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, termasuk pimpinan mereka Kapolres Jaksel Kombes Pol Budhi Herdi Susianto telah dicopot jabatan mereka oleh Kapolri dan dimutasi ke Yanma Mabes Polri.

Pencopotannya tertuang dalam Surat Telegram Kapolri nomor ST/1628/VIII/KEP/2022 tanggal 4 Agustus 2022.

Sementara itu, data pribadi tentang AKBP Ridwan Soplanit sulit ditemukan. Namun hasil penelusuran media ini, Ridwan Soplanit saat masuk Akpol berasal dari seleksi di Ambon. Ayahnya juga juga mantan perwira menengah di Polda Maluku, AKBP Purn L. Soplanit.

Sebelum menjabat Kasat Reskrim Polres Jaksel, saat berpangkat Kompol dia menjabat sebagai Kasubdit 3 Direskrimum Polda Metro Jaya.

Untuk diketahui, sebanyak 18 dari 35 orang anggota Polri melanggar etik terkait kasus Duren Tiga telah jalani sidang etik, sebanyak 5 rang dijatuhi sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH), 12 orang dijatuhi sanksi demosi paling rendah 1 tahun dan paling tinggi 8 tahun, serta satu orang dijatuhi sanksi meminta maaf.

Kemudian sebanyak 7 orang mengajukan banding atas putusan etiknya, 1 orang atas nama Ferdy Sambo telah diputus permohonan bandingnya ditolak dan telah resmi dipecat dari institusi Polri.

Juga terdapat satu perwira tinggi yaitu mantan Kepala Biro Paminal Polri, Brigjen Pol Hendra Kurniawan yang akan disidang dugaan pelanggaran kode etik nya. (SM-05)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.