51 Pasutri dari Tiga Kecamatan di Ambon Ikut Sidang Isbat Nikah Masal

oleh -648 views
oleh
Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena bersama salah satu Pasutri.

suaramaluku.com – Sebanyak 51 pasangan suami istri (Pasutri) dari tiga kecamatan yakni Teluk Ambon, Baguala, dan Sirimau, mengikuti Sidang Isbat Nikah Masal yang dilakukan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Kota Ambon di gedung Aula Kanwil Kemenag, kawasan Tantui Atas, Kamis (27/10/22).

Kegiatan ini merupakan implementasi dari Memorandum of Understanding (MoU) yang dilakukan antara Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Pengadilan Agama (PA) Kelas IA dan Kementerian Agama (Kemenag) terkait pelayanan terpadu kepemilikan status hukum perkawinan dan kependudukan bagi masyarakat.

Sidang Isbat tersebut dihadiri serta dibuka secara resmi oleh Penjabat (Pj) Walikota Ambon, Bodewin M. Wattimena.

Wattimena mengatakan, apa yang dilakukan saat ini merupakan bentuk pelayanan dan memastikan kiesejahteraan masyarakat.

“Saya ingin sampaikan bahwa apa yang kita buat untuk membela kepentingan, membantu masyarakat yang ‘kurang beruntung’ sebenarnya,” ungkapnya.

Ia menambahkan, adanya kegiatan ini, tentu dengan mudah membantu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk memperbaiki data kependudukan masyarkat Kota Ambon. Sebab, sampai dengan saat ini Adminduk menjadi permasalahan di Pemkot Ambon.

“Salah satu masalah kita yaitu, belum semua orang yang tinggal di Kota Ambon, mau mengurus dokumen kependudukannya. Karena itu terjadi perbedaan data dengan instansi,” bebernya.

Sebab itu, ia akan terus berupaya agar kegiatan ini berjalan agar permudah Pemkot dalam mendata warga tetapnya di kota ini.

Wattimena berjanji selama tiga tahun pelaksanaan MoU, dipastikan akan menyelesaikan seluruh permasalahan terkait kepemilikan status perkawinan ini.

“Saya pastikan ini bukan yang terakhir, kita akan terus lakukan sampai selesai tanggung jawab. Saya juga minta seluruh jajaran Pemkot Ambon sampai ke tingkat RT/RW mendata warganya agar diketahui siapa saja yang menikah namun belum sah secara hukum sehingga dapat diambil langkah seperti ini, yang tentunya sangat bermanfaat bagi kita semua,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Ambon, Fahrurozi Hassanusi berharap kegiatan ini terlaksana dengan baik, sehingga status hukum dari para pasutri bisa jelas, dan apa yang menjadi hak mereka terkait kelengkapan Adminduk dapat diselesaikan oleh Pemkot.

“Kami harapkan kegiatan ini dapat diselesaikan dengan baik. Dan status hukum dari 51 pasutri ini jelas sah secara hukum dan seluruh hak kependudukan dalam bentuk kartu keluarga maupuan Kartu Tanda Pengenal,” ujar Hassanusi. (SM-12)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.