Soal Pindah Jenazah dari TPU Covid, Pemkot Hanya Urus Adminstrasi, Sialana: Dananya Sesuai Kebutuhan

oleh -2,847 views
oleh
Kadis PRKP Kota Ambon, Rustam Simanjuntak.

suaramaluku.com – Untuk memindahkan jenazah dari Tempet Pemakaman Umum (TPU) ke lokasi lainnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dalam hal ini Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP), hanya mengurus administrasi yang nanti ditandatangani Penjabat (Pj) Walikota, Bodewin M. Wattimena atas persetujuan dokter ahli forensik.

“Jadi, kita hanya mengurus adminstrasinya saja. Tetapi untuk pelaksanaan pemindahan jenazah, layak-tidaknya jenazah itu dipindahkan menjadi urusan dokter ahli forensik,” ungkap, Kepala Dinas (Kadis) PRKP, Rustam Simanjuntak di ruang kerjanya, Jumat (28/10/22).

Pernyataan tersebut merupakan tanggapan atas pemberitaan salah satu media lokal, yang beritakan untuk pindahkan jenazah dari TPU COVID-19 yang berlokasi di Desa Hunut, Kecamatan Teluk Ambon, warga harus membayar sebesar Rp 23 juta.

“Untuk pemindahan jenazah dengan uang yang harus dikeluarkan sebesar Rp 23 juta dapat ditanyakan langsung ke dokter ahli forensik, bahwa uang itu dimanfaatkan untuk apa saja, karena Pemkot tidak tahu tentang hal biaya itu,” terang Rustam.

Ketika dimintai ketegasan soal dengan adanya layanan pemindahan jenazah pada OPD yang dipimpinnya, ia menegaskan pihaknya tidak bertanggungjawab dengan pemindahan, hanya memiliki kewajiban dengan permohonan keluarga untuk pindahkan atas persetujuan dokter ahli forensik.

“Kita tidak bisa memindahkan jenazah, itu kewenangan dokter ahli forensik, tetapi masyarakat harus memasukkan surat permohonan ke Walikota setelah melengkapi  semua persyaratan dari dokter ahli forensik, apabila rekomendasi tak dilengkapi maka tidak dapat dilaksanakan,” tandasnya.

Menurutnya, sampai dengan kini Pemkot telah menyetujui lima berkas pemindahan, dan telah diproses sehingga telah ditempatkan ke TPU yang diinginkan keluarga. Sementara ini juga, telah ditandatangani satu berkas untuk dilaksanakan pemindahan.

“Sementara ini ada satu permohonan untuk pemindahan jenzah ke TPU lain, dan sudah ada rekomendasi dari dokter ahli forensik. Sebelumnya, telah diselesaikan lima permohonan dengan alur yang sama,” ujarnya.

KEBUTUHAN SESUAI PROTAP

Sementara itu, dokter ahli forensik RSUD dr Haulussy Ambon, dr C. William Sialana Sp.FM M.Kes yang dikonfirmasi secara terpisah, mengatakan, ada kekeliruan penafsiran soal dana Rp 23 juta tersebut.

Pasalnya, dana itu bukan kewajiban pihak keluarga yang harus membayar sebesar begitu. Namun uang itu adalah kebutuhan sesuai prosedur tetap (Protap) medis di lapangan saat memindahkan jenasah yang meninggal akibat Covid 19.

“Intinya Rp 23 juta itu kebutuhan di lapangan sesuai keinginan keluarga yang ingin pindahkan jenasah keluarganya ke lokasi lain. Sebab dimakamkan di TPU khusus Covid 19. Jadi untuk angkat pindah ke tempat lain, ya harus juga dengan protap medis,” jelasnya.

Sialana lantas merincikan dana Rp 23 juta itu digunakan untuk apa saja. Diantaranya, honor 10 tenaga nakes, pakaian APD 10 orang, handscon panjang obgyn 10 buah, handscon on steril, masker wajah, serta uang makan dan operasional kendaraan transportasi tenaga nakes dan mobil ambulans.

“Jadi itu rincian kebutuhan sesuai protap. Itu pun karena keinginan dari keluarga untuk pindahkan jenasah. Kalau mereka bersedia ya kami jalankan. Bila keberatan biayanya, ya kami tidak paksa. Sekali lagi, saya tegaskan itu kebutuhan operasional atas keinginan keluarganya jenasah,” tutur Sialana. (SM-05)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.