suaramaluku.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Polda Maluku, berhasil mengungkap 29 kasus narkotika dan obat-obat terlarang (Narkoba) sepanjang tahun 2022.
PS Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Iptu Moyo Utomo, mengatakan jika dibandingkan di tahun 2021 terjadi penurunan pengungkapan kasus tahun 2022. Karena pada tahun 2021 terdapat 38 Laporan Polisi (LP).
Mantan Wakapolsek Leihitu ini, menjelaskan, di tahun 2022 terdapat 29 Laporan Polisi dengan rincian untuk penyalagunaan narkoba jenis ganja 16 kasus, jenis Shabu 10 kasus.
” Sedangkan RJ (restorative justice) ada 3 kasus,” jelas Moyo Utomo, Minggu (1/1/2022) seperti dikutip dari TBNews.com.
Dari total pengungkapan 29 kasus tersebut, untuk tahap penyelesaian 27 kasus sudah diselesaikan tahap dua, dan 2 kasus lagi tahap satu, dan sidik nihil.
“Dari total kasus diungkap sepanjang tahun 2022, barang bukti ganja itu 194 paketĀ (berat 952,03) gram dan 25 paket narkotika jenis shabu (95,1859) gram,” jelas Moyo.
Sedangkan untuk operasi minuman keras (ilegal) Polresta Ambon dan Polsek jajaran berhasil mengamankan 15, 937 ton miras tradisional jenis sopi. (*/SM-05)