Pembongkaran Warung Golkar di Langgur Dinilai Bernuansa Politik

oleh -681 views
oleh
Warung Golkar yang dibongkar di Langgur. -dok-

suaramaluku.com – Pembongkaran “Warung Golkar” di kawasan jalan Soekarno-Hatta, Kota Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) yang merupakan tempat usaha untuk kader partai berlambang pohon beringin itu, dinilai bernuansa atau ada unsur politiknya.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan DPD Partai Golkar Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), Yohana Popy Pattinasarany didampingi Sekertaris DPD nya P.S. Savsavubun dan Wakil Ketua Bidang Kerjasama saat jumpa pers di Sekretariat DPD Partai Golkar di Langgur, pekan kemarin.

Menurut Yohana Popy Pattinasarany yang biasa disapa Yoke, diduga pembongkaran Warung Golkar ini terjadi karena pada saat pemilihan Ketua DPD Partai Golkar Malra pekan lalu, saat itu istri Bupati Malra kalah karena ada persyaratan yang tidak bisa dipenuhi maka yang bersangkutan gagal.

“Setelah itu, Ketua DPD Partai Golkar Malra terpilih A.Rumatora kemudian menelepon saya untuk menyiapkan makanan buat acara hari Selasa lalu Jadi saya siapkan makanan, kan namanya juga orang usaha,” tutur Yoke.

Hari Kamis, lanjutnya, tiba-tiba ia didatangi petugas dari pemerintah daerah lalu tanya mana ijin usahanya, dijelaskan ,ijin belum diperpanjang karena waktu itu ada wabah Covid 19, sehingga belum buka warung. Makanya diminta waktu untuk perpanjangan ijin.

“Saya dikasih kesempatan untuk urus perpanjangan ijin. Hari Jumat saya urus ijin di Dinas Pelayanan Satu Pintu dan semua persyaratan saya ambil. Kemudian saya ke Dinas Pendapatan untuk bayar pajak sampah dan reklame. Namun di Dinas Pendapatan,ada staf bilang data-data saya sudah di input. Tetapi etelah pegawai itu sedang menginput data-data saya tiba-tiba dia ditelepon oleh pimpinannya,” kisahnya.

Pegawai tersebut lalu masuk ke ruang pimpinannya. Setelah keluar dari ruangan atasannya, dia mengatakan, mohon maaf,ibu punya ijin ini nanti minta memo dari Dinas Satu Pintu.

“Saya katakan nona ini ASN atau honor. Dia tidak jawab. Lalu saya bilang nona kalau saya ambil memo di Satu Pintu itu salah, karena persyaratan yang saya ambel ini dari sana juga. Jadi saya datang ini untuk bayar sampah dan reklame untuk melengkapi persyaratan dari satu pintu. Spontan saya bilang nona kalau ada intimidasi dari pimpinan oke saya tidak urus lagi” ujarnya

Ia menjelaskan, pihaknya kemudian dapat surat dari Sat Pol PP dan sehingga ia bawa surat ijin lama kesana dan ceritakan kronologi pengurusan ijin tersebut, kemudian ia tanya mungkin ada solusi untuk terus buka usaha. Namun karena rasa tidak nyaman ia tutup warungnya.

Tetapi setelah Roy Rahayaan dilantik sebagai Kasat Pol PP langsung yang bersangkutan turun ke lokasi,sementara waktu itu Rahayaan belum serah terima jabatan dan mendatagi saya. “Kami mau penertiban dan minta saya untuk pendekatan dengan Pemda tapi saya tidak mau,” kata Yoke.

Lebih lanjut dijelaskan, “Hari Selasa pekan lalu pukul 15.00 WIT, saya mendapatkan surat untuk kosongkan bangunan warung, akhirnya hari Rabu saya berniat untuk datang dan kasih keluar barang. Namun saya ditelpon, bahwa warung sudah dibongkar. Saya ke TKP langsung hampiri Kasat Pol PP dan bilang kenapa harus dibongkar paksa, kalau beta ada langgar aturan dikasih sanksi atau teguran, mengapa surat tiba hari ini esoknya langsung bongkar? Sementara beta belum angkat barang-barang,” bebernya.

Dijelaskan, bangunan warung ini bukan miliknya. Ia cuma kelola dan yang punya warung itu DPD Partai Golkar Malra yang dibangun mantan ketua almarhum Drs.HI.M.M Tamher.

“Peristiwa ini membuat saya kecewa. Kalau bilang kerja untuk pemerintahan ini Beta juga berkorban, karena waktu Pilkada ikut sumbang nasi bungkus 200. Tapi kenapa beta dibikin begini? Jadi kejadian ini menggambarkan bahwa beta ini korban politik. Warung ini punya nama warung Golkar bukan warung Yoke,” kesalnya.

Sementara itu, data yang dihimpun di lapangan menyebutkan,Warung yang terletak di perempatan jalan raya Soekarno Hatta kota Langgur tersebut dua kali tidak mengindahkan surat peringatan tanggal 17 Juni dan surat kedua tanggal 9 November 2021.

Dasar dua surat itu maka warung tersebut dilakukan pembongkaran paksa oleh Sat Pol PP Malra yang dipimpin langsung oleh Kasat nya Roy Rahayaan SH. (AU)

No More Posts Available.

No more pages to load.