suaramaluku.com – Sidang dugaan gratifikasi dan suap dengan terdakwa mantan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy (RL) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, akan memasuki babak akhir dengan agenda pembacaan vonis hukuman oleh majelis hakim pada hari Kamis (8/2/2023).
“Iya benar. Agenda sidangnya pada hari Kamis sekitar pukul 10.00 WIT yaitu pembacaan vonis hukuman oleh majelis hakim,” ujar juru bicara tim penasehat hukum RL, Seggy Haulussy SH yang dihubungi Rabu (7/2/2023).
Menurutnya, pembacaan vonis hukuman oleh majelis hakim, bukan saja pada terdakwa I yaitu RL namun juga untuk terdakwa II yang adalah Staf RL yakni Andre Hehanusa (AH).
Seperti pernah diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, menuntut mantan Walikota Ambon dua periode tersebut dengan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 500 juta dan uang pengganti sebesar Rp 8.4 miliar.
“JPU menuntut terdakwa I RL yakni 8 tahun 6 bulan. Dengan denda Rp 500 juta subsider 1 tahun dan uang pengganti Rp 8.4 miliar subsider 2 tahun. Sedangkan terdakwa II yang adalah Staf RL yaitu Andre Hehanusa dituntut 5 tahun dengan denda Rp 200 juta subsider 1 tahun penjara,” jelas Seggy.
Pada tuntutan tersebut, terdakwa II Andre Hehanussa tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara.
Seggy menambahkan, saat pembacaan vonis hukuman nanti tidak dihadiri langsung oleh RL, namun ia akan tetap mengikuti via zoom meeting atau virtual.
“Pak RL masih berada di rumah tahanan KPK di Jakarta. Jadi beliau ikut pembacaan vonis lewat virtual saja,” katanya. (SM-05)