suaramaluku.com – Setelah dijatuhi vonis hukuman 5 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi penerbitan izin prinsip pendirian gerai Alfamidi tahun 2020, mantan Walikota Ambon Richard Louhenapessy (RL) kembali dihadapkan untuk masalah dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Hal ini terjadi karena KPK juga telah menetapkan RL sebagai tersangka dugaan adanya TPPU.
Terkait dengan itu, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali FIkri kepada wartawan mengatakan, penyidik telah memeriksa dua orang wiraswasta.
Kedua saksi tersebut adalah Suminsen dan Grimaldy Louhenapessy (yang diketahui merupakan putra dari RL).. Mereka diperiksa penyidik pada Selasa (14/2/2023) pada Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.
“Didalami pengetahuannya, antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan aset bernilai ekonomis dari tersangka Richard Louhenapessy,” jelas Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (16/2/2023).
Penyidik KPK menduga, aset bernilai ekonomis itu berasal dari uang suap dan gratifikasi penerbitan prinsip izin pendirian gerai Alfamidi. Uang suap kemudian diduga berubah bentuk menjadi sejumlah aset.
“Sumber uangnya (diduga) dari pemberian pihak swasta yang mendapatkan izin usaha di Kota Ambon,” ujar Ali Fikri.
Seperti sudah diberitakan, mantan Walikota Ambon dua periode 2011 – 2016 dan 2017 – 2022, RL akhirnya dinyatakan terbukti bersalah dan divonis penjara 5 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (9/2/2023).
“Pak RL divonis 5 tahun penjara. Dengan uang denda Rp 500 juta subsider 1 tahun dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 8,04 miliar subsider 2 tahun,” ujar juru bicara tim penasehat hukum RL, Seggy Haulussy SH yang dihubungi usai sidang vonis.
Atas putusan itu, Jaksa KPK menyatakan tidak terima dan kemudian mengajukan banding.
“Kasatgas Penuntutan Taufik Ibnugroho telah menyatakan upaya hukum banding,” kata Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan pada 14 Februari 2023.
Selain perkara RL, KPK juga menyatakan banding atas vonis terhadap mantan Staf Tata Usaha Pemkot Ambon, Andre Erin Hehanusa (AEH).
AEH dinyatakan bersalah terbukti melakukan korupsi bersama-sama dengan Richard Louhenapessy. Dia divonis 2 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK, yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. (SM-05)