suaramaluku.com – Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Maluku, David Soleman Katayane (DSK) telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya kepada Gubernur Maluku, Murad Ismail.
Surat resmi pengunduran diri tersebut ditujukan kepada Gubernur, dengan tembusan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) bertanggal Selasa 18 Juli 2023.
“Iya benar. Saya telah membuat surat pengunduran diri dari jabatan sebagai Kadis PPPA Maluku,” ungkap DSK kepada media ini, Rabu (19/7/2023).
Dalam suratnya yang diperoleh media ini, ditulis bahwa dengan penuh rasa hormat, saya ingin menyampaikan niat untuk mengundurkan diri dari jabatan sebagai Kadis PPA Provinsi Maluku.
“Keputusan ini saya lakukan dengan sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun, setelah melalui pertimbangan yang matang, saya merasa bahwa ini adalah keputusan yang tepat secara pribadi, terlebih khusus dalam menjaga kewibawaan Pemerintah Provinsi Maluku yang saya cintai,” tulisnya.
Selanjutnya ia mengatakan, dirinya beserta keluarga memohon maaf sebesar-besarnya kepada Gubernur Maluku, segenap pimpinan OPD, ASN Pemprov Maluku dan masyarakat Kota Ambon atas perbuatan tidak terpuji, sehingga mencoreng nama baik Dinas PPA Maluku, serta telah mengkhianati kepercayaan yang telah diberikan bapak gubernur kepada dirinya.
Seperti diberitakan berbagai media, kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Kadis PPPA terhadap pegawai ASN di dinas tersebut, terungkap ke publik atas laporan korban kepada Sekda Maluku yang ditindaklanjuti oleh tim internal Pemprov memeriksa laporan itu.
Korban diduga telah dilecehkan atasannya selama dua kali di bulan Juli 2023. Namun belakangan barulah melapor atasannya itu ke petinggi Pemprov Maluku.
Atas dugaan tersebut, selain tim internal Pemprov, kasus itu juga mendapat perhatian Kapolda yang meminta Reskrimum Polda Maluku mengusutnya. Selain itu, para aktifis perempuan berbagai lintas dan kalangan DPRD juga mengecam aksi pelecehan seksual dimaksud. (NP)