suaramaluku.com – Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Dominggus “Doni” Pakel secara resmi telah mendaftar sebagai Bakal Calon (Balon) Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Maluku (Gubmal) di Kantor DPRD kawasan Karangpanjang Ambon, Rabu (22/11/2023).
“Iya benar. Tadi pagi beta tiba di Ambon. Kemudian datang mendaftar ke panitia kerja penjaringan bakal calon di ruang Sekretariat DPRD Provinsi Maluku,” ujar Doni Pakel, saat dihubungi media ini via telepon selulernya.
Menurutnya, ia datang daftar sendiri, sesuai dengan persyaratan dan mekanisme yang ditentukan panitia penjaringan.
“Kita hormati prosesnya. Makanya beta datang sendiri. Selesai mendaftar, beta kembali ke Jakarta. Ini sekarang lagi menuju Bandara Pattimura,” ungkap alumni SMA Negeri 2 Ambon tahun 1986 ini.
Lebih lanjut, Pakel mengatakan, motivasinya untuk daftar sebagai Pj Gubmal yaitu ingin bersama-sama semua komponen anak daerah ini bersatu memulihkan dan bangun Maluku yang lebih baik dan maju.
“Di tahun 2024 itu kan ada Pemilu serentak untuk legislatif, presiden dan wakil presiden, juga kepala daerah. Nah semua komponen masyarakat Maluku harus bersatu, bersama jaga ketentraman dan kedamaian, sehingga pembangunan lancar dan daerah ini bisa berkompetisi dengan provinsi lainnya,” jelas jenderal bintang dua asal Nusa Laut ini.
Untuk diketahui, Doni Pakel pada tahun 2020 berpindah penugasan dari Kementerian Pertahanan ke Universitas Pertahanan sebagai Dosen Tetap, dan pada tahun 2021 ditugaskan ke BSSN jadi Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Komunikasi serta akhirnya kini menjabat sebagai Deputi Bidang Operasi Keamanan Siber dan Sandi BSSN di tahun 2022.
Sementara itu, Ketua Panja Pj Gubernur Maluku tahun 2023, Jantje Wenno kepada wartawan mengatakan, sejak dibukanya pendaftaran selama tiga hari Senin hingga Rabu (20 – 22 November 2023) Prof Dr. M. J. Saptenno SH, yang adalah Rektor Unpatti merupakan orang pertama daftar di hari terakhir pendaftaran.
Selain Saptenno dan Pakel, juga turut daftarkan diri secara resmi yaitu Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon, Prof Dr Zainal Abidin Rahawarin M.Si.
Menyusul sekitar pukul 18.00 WIT, ikut mendaftar juga adalah Olivia Latuconsina yang merupakan mantan Wakil Walikota Ambon dan kini jabat Wakil Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perempuan RI.
Sedangkan nama lain yang disebut media seperti Sekda Maluku, Sadeli Ie, hingga pukul berita ini dipublikasi belum mendaftarkan diri.
“”Penutupan baru akan dilakukan hari ini Rabu 22 November 2023 pukul 24.00, jadi kita tunggu saja apakah masih ada yang mendaftar ataukah tidak,” jelas Wenno.
Dengan demikian yang baru resmi sebagai bakal calon Pj Gubmal adalah empat orang, namun sesuai ketentuan yang bisa diusulkan oleh DPRD Maluku ke Menteri.Dalam Negeri hanya tiga nama. Otomatis panitia harus lakukan seleksi berdasarkan persyaratan dan ketentuan hukum.
MENDAGRI DAN DPRD
Sementara itu, sebelumnya Ketua DPRD Maluku Benhur Watubun kepada media ini, mengatakan, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pj Gubernur, Pj Bupati dan Pj Walikota soal pengusulan dilakukan oleh Mendagri dan Ketua DPRD.
“Jadi sesuai Permendagri itu, yang berhak mengusulkan Penjabat Gubernur, Bupati dan Walikota adalah Mendagri dan Ketua DPRD. Masing-masing usulkan tiga nama sehingga ada enam orang dan selanjutnya diseleksi hanya tiga nama yang diusulkan ke Presiden,” jelas Benhur.
Ia lantas menunjuk aturannya pada Permendagri tersebut, yaitu tentang Pengusulan Pj Gubernur di Pasal 4 menyatakan bahwa (1) Pengusulan Pj Gubernur dilakukan oleh:a. Menteri; dan b. DPRD melalui Ketua DPRD provinsi.
(2) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengusulkan 3 (tiga) orang calon Pj Gubernur yang memenuhi persyaratan.
(3) DPRD melalui ketua DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat mengusulkan 3 (tiga) orang calon Pj Gubernur yang memenuhi persyaratan kepada Menteri Dalam Negeri.
(4) Dalam mengusulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat menerima masukan dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.
Sedangkan tentang Pembahasan Pj Gubernur di Pasal 5 berbunyi, (1) Menteri melakukan pembahasan calon Pj Gubernur sesuai usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dari jumlah 6 (enam) nama menjadi 3 (tiga) nama dan dapat melibatkan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.
(2) Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Kementerian Sekretariat Negara; b. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
c. Sekretariat Kabinet;
d. Badan Kepegawaian Negara;
e. Badan Intelijen Negara; dan
f. kementerian/lembaga lain sesuai kebutuhan.
(3) Menteri menyampaikan 3 (tiga) nama usulan calon Pj Gubernur kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara sebagai bahan pertimbangan Presiden berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Pengangkatan Pj Gubernur ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Seperti diberitakan, DPRD Maluku melakukan penjaringan balon Pj Gubernur Maluku setelah mendapat surat dari Mendagri. Pasalnya, masa jabatan Gubernur Murad Ismail dan Wakil Gubernur Barnabas Orno sesuai ketentuan akan berakhir pada 31 Desember 2023. (NP)