suaramaluku.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mulai mendorong penggunaan inovasi Tandatangan Elektronik (TTE) sebagai bagian dari smart public service
Hal itu disampaikan Plt Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Kota Ambon, Ronald H. Lekransy saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (20/2/24),
Menurutnya, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah membawa pengaruh yang besar bagi organisasi pemerintahan, yang mendorong pemerintah untuk terus berinovasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Lekransy menjelaskan, bahwa di lingkup Pemkot Ambon, proses pendaftaran akun TTE bagi pimpinan OPD sudah dilakukan pada Desember 2023 lalu, dilanjutkan untuk para Lurah pada awal Januari tahun ini.
Selanjutnya dilakukan sosialisasi penggunaan TTE dan pemanfaatannya pada aplikasi SRIKANDI (Sistem Informasi Kearsipan Terintegrasi dan Dinamis) melibatkan Dinas Kominfo dan Persandian, serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Ambon.
“SRIKANDI merupakan aplikasi umum SPBE untuk korespodensi surat menyurat sekaligus pengarsipan elektronik. Aplikasi ini merupakan hasil kolaborasi Kemenpan-RB, Kemenkominfo, BSSN, dan ANRI, yang dimanfaatkan oleh instansi pusat maupun pemerintah daerah dengan keamanan data yang sudah terstandar dan terintegrasi,” terangnya.
Ia mengatakan, sejauh ini, pemanfaatan TTE telah dilakukan oleh para pimpinan Pemkot Ambon, antara lain Pj. Walikota Ambon, Bodewin M. Wattimena menggunakan TTE melalui aplikasi SI-ASN milik Badan Kepegawaian Negara untuk pelayanan SK Kenaikan Pangkat PNS Golongan III/d dan SK Pensiun.
Disamping itu juga penandatanganan 1600 SK Pegawai Kontrak, yang dilakukan oleh Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon, Agus Ririmasse.
Lekransy menambahkan, guna mendukung penerapan TTE di lingkup Pemkot Ambon, maka saat ini sementara dalam proses penandatangan Keputusan Walikota Ambon terkait pemanfaatan aplikasi SRIKANDI sehingga mewajibkan OPD Pemkot Ambon untuk menggunakan aplikasi SRIKANDI dalam proses korepondensi surat menyurat.
“Aplikasi SRIKANDI juga terdapat fitur paraf koordinasi sehingga proses penandatangan secara elektronik yang dilakukan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya. (“/SM-05))