suaramaluku.com – Meski hanya tersisa lima hari lagi atau tepatnya pada 24 April 2024, masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, Murad Ismail (MI) dan Barnabas Orno selama lima tahun berakhir, namun pelantikan pejabat Eselon II dan III di jajaran Pemprov Maluku masih terjadi.
Hal itu terbukti saat Gubernur Maluku Murad Ismail melantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas Serta Pejabat Fungsional Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemprov Maluku di Gedung Islamic Center Ambon, Jumat (19/4/2024)
Posisi jabatan yang dilantik adalah Kepala Dinas, Kepala Badan, Staf Ahli, Kepala Biro, Sekretaris Dinas, Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala UPTD, Kepala Sub Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi Fungsional Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, sesuai Keputusan Gubernur Maluku Nomor 744 – 746 Tahun 2024 Tanggal 18 April 2024, dan Nomor 310 – 708 Tahun 2024 Pada Tanggal 3 April 2024.
Pelantikan tersebut cukup mengejutkan di kalangan media massa maupun ASN Pemprov Maluku dan masyarakat umum lainnya.
Pasalnya, dalam aturan UU 10/2016 tentang Pilkada disebutkan enam bulan sebelum penetapan calon, kepala daerah petahana tidak boleh melakukan mutasi pejabat.
Hal itu disusul keluarnya Surat Edaran (SE) Mendagri M. Tito Karnavian tentang kewenangan kepala daerah pada daerah yang laksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian. SE tersebut ditandatangani, Jumat 29 Maret 2024.
Berdasarkan SE bernomor 100.2.1.3/1575/SJ tersebut menjelaskan, sanksi kepada kepala daerah yang melanggar yakni pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota apabila merupakan calon petahana. Sementara bagi yang bukan petahana, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, mutasi hanya boleh dilakukan asalkan ada izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Tentang pelantikan tersebut, Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Maluku Drs D.N. Kaya yang dikonfirmasi media ini, Sabtu (20/4/2024), menolak menjelaskan.
“Sebaiknya konfirmasi ke ibu Ima boleh (Halima Soamole, Kepala Badan Kepegawaian Daerah), soalnya beliau yang berurusan ke sana (Jakarta),” ujar Kaya.
Sayangnya, Kepala BKD Maluku itu belum dapat dihubungi untuk berikan penjelasan.
Sementara itu, puluhan pejabat yang dilantik antara lain :
1. Elviana Tikupasang, SKM, M.Kes, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Maluku
2. Haikal Faadilah, S.Hut, M.Si, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku
3. Atriana Gais Samala, SE., M.Si, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Maluku.
4. Dr. S. J. Faradilah Atamimi, MT. APSI, Kepala Dinas Ketahanan Provinsi Maluku
5. Drs. Ahmadwaty Amahul, M.Si Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Maluku
6. Husein, S.Pd., M.Pd, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku
7. Abdulrahim Marotei, SH., M.Si, Kepala Dinas Sosial Provinsi Maluku
8. Inawaty Tahir, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Maluku.
9. Abdullah Marasabessy, S.STP., M.Si., Kepala Biro Umum Setda Provinsi Maluku
10. Gesang Toulle, SE., M.Si., Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Maluku
11. Fibra Bremeer, S.Pd., M.Si, Staf Ahli Gubernur Maluku Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia. (NP)