Disnaker Kota Ambon Tangani Perselisihan Industrial PT TPA  

oleh -245 views
oleh

suaramaluku.com – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Ambon, menangani perselisihan hubungan industrial yang terjadi antara PT. Toisapu Persada Ambon (TPA) dengan 32 buruh yang baru saja menyelesaikan masa kontrak kerjanya pada Maret 2024 lalu.

Perselisihan ini terjadi lantaran pihak perusahaan belum menyelesaikan biaya kompensasi yang semestinya diterima oleh 32 buruh pada akhir masa kerja. Hal itu tercantum dalam rilis yang diterima tim Media Center Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Jumat (19/04/2024).

Plt. Kepala Disnaker Kota Ambon, Vedya Kuncoro mengungkapkan, guna menyelesaikan perselisihan ini maka langkah mediasi antar kedua belah pihak telah difasilitasi oleh pihaknya sesuai aturan yang berlaku dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

“Setelah kasusnya diserahkan ke Disnaker Kota Ambon, memasuki tahap mediasi. Telah dilakukan pertemuan Mediasi I, pada tanggal 2 April 2024,” jelasnya.

Dikatakan, Pertemuan tersebut menghadirkan perwakilan buruhbAmus Sepurlira dkk, dengan didampingi oleh KSBSI Provinsi Maluku, perwakilan pemberi kerja Jacob Ahas, selaku Pengawas, dengan Disnaker selaku mediator.

Hasil mediasi yang dilaksanakan pada pertemuan pertama tersebut, akan didengarkan pada tahap kedua dimana sudah ada perjanjian antara kedua belah pihak terkait dengan penyelesaian kompensasi tersebut.

“Saat itu telah didengar keterangan para pihak, dan mediator menyampaikan pertimbangan aturan dan hukum kepada para pihak. Tanggapan para pihak terhadap hasil mediasi pertama, akan didengar pada tahap mediasi kedua yang akan dilaksanakan pada tanggal 22 April 2024 mendatang,” bebernya.

Ditegaskan, pihak Pemkot hanya berlaku sebagai mediator tidak memiliki kewenangan untuk menjadi pemutus perselisihan sehingga dirinya berharap warga kota yang merupakan buruh PT. TPA dapat memahami hal tersebut.

“Walau Pemkot tidak miliki kewenangan menjadi Pemutus Akhir Perselisihan Hubungan Industrial. Namun harapan kita bersama agar pada Mediasi II atau Mediasi III nantinya, dapat mencapai kesepakatan para pihak, sehingga peselisihan dapat diselesaikan pada tingkat mediasi dan tidak perlu dilanjutkan ke tingkat Anjuran serta Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial,” pungkasnya. (SM-05)

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.