GPM Komitmen Pemberantasan Korupsi, Kembalikan Bantuan Hasil Tipikor di KKT

oleh -352 views
oleh
Pengembalian dana oleh Ketua dan Sekretaris Klasis GPM Tanimbar Utara, Pdt. Z. Slarmanat dan Pdt. Y. Lopulalan kepada Kasipidsus Kejaksaan Negeri Saumlaki, Stendo Sitania. (Foto sinode gpm)

suaramaluku.com – Sinode Gereja Protestan Maluku (GPM) tetap komitmen pada upaya pemberantasan korupsi, sebagai bentuk mendukung penegakan hukum oleh pemerintah.

Hal itu disampaikan Ketua MPH Sinode GPM, Pdt Elifas Maspaitella STh kepada media ini Senin.(22/4/2024) terkait sikap mereka mengembalikan dana bantuan dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) saat bupati masih dijabat Petrus Fatlolon.

“Iya benar. Dana nya dikembalikan ke kas negara melalui pihak kejaksaan,” ujar Pdt Maspaitella.

Seperti dirilis pada website resmi Sinode GPM, pada Jumat (19/4/2024), Ketua dan Sekretaris Klasis GPM Tanimbar Utara mengembalikan uang negara yang bersumber dari dana SPPD Fiktif Pemerintah KKT di Ambon.

Pengembalian ini sesuai fakta hukum di Pengadilan Tipikor tanggal 21 Maret 2024, bahwa dari dana yang diberikan Bupati P. Fatlolon sebagai bantuan transportasi pada tahun 2020 ternyata bersumber dari dana korupsi SPPD.

Dalam persidangan tersebut, Ketua Klasis GPM Tanimbar Utara, Pdt. Z. Slarmanat, menyatakan di hadapan pengadilan bahwa pihaknya baru mengetahui bahwa dana itu bersumber dari dana korupsi. Karena itu sesuai komitmen GPM pada pemberantasan korupsi maka pihaknya berjanji mengembalikan dana tersebut.

Sebagaimana data pada BAP, total dana yang diterima adalah Rp. 25.000.000, yaitu uang transport dari Bupati kepada para pendeta di Tanimbar Utara masing-masing Rp. 1.000.000.

“Kami sudah sampaikan kepada MPH dan setiap penerima dana itu, maka sesuai petunjuk MPH, dana tersebut kami kumpulkan lagi dari para penerima, dalam hal ini para pendeta di Tanimbar Utara dan kami kembalikan kepada jaksa di hadapan MPH,” terang Slarmanat di ruang kerja Ketua Sinode GPM.

“Dengan pengembalian ini, GPM menunjukkan komitmen yang tinggi terhadap pemberantasan korupsi dengan meminta agar kasus ini diperiksa secara transparan dan harus ada sanksi hukum mengikat dan berimbang kepada setiap pelaku tindak korupsi,” harap Pdt Maspaitella.

Ia memohon agar dengan pengembalian dana ini, tidak perlu lagi ada polemik di level masyarakat, malah baiklah semua masyarakat memberi dukungan kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan dan Pengadilan untuk segera menyelesaikan masalah ini secara adil.

Kasipidsus Kejaksaan Negeri Saumlaki, Stendo Sitania SH MH, menyampaikan bahwa pihaknya menjalankan tugas sesuai hukum yang berlaku dan dalam kasus ini berkenan melakukan penyitaan terhadap bukti-bukti tersebut.

Proses pengembalian dana ini dilakukan oleh Ketua dan Sekretaris Klasis GPM Tanimbar Utara, Pdt. Z. Slarmanat dan Pdt. Y. Lopulalan kepada Kasipidsus Kejaksaan Negeri Saumlaki, Stendo Sitania. (*/NP)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.