Eks Walikota RL Akan Disidangkan di Pengadilan Tipikor Ambon

oleh -984 views
oleh
Mantan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy (RL) saat awal ditahan oleh KPK. -dokumen-

suaramaluku.com – Eks Walikota Ambon dua periode, Richard Louhenapessy (RL) akan menjalani persidangan kasusnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon.

Kepastian sidang akan dilakukan di Ambon, setelah Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dan sejumlah barang bukti kasus dugaan korupsi tersangka RL dan Andrew Erin Hehanusa (AEH) ke Pengadilan Tipikor.

“BAP (berkas acara pemeriksaan) dua tersangka beserta barang buktinya sudah kami terima dari tim jaksa KPK dikoordinasi Martopo Budi pada hari in (Kamis, red)i,” kata Panitera Muda Tipikor Kantor PN Ambon Jacobis Mahulette kepada wartawan seperti dilansir Antara, Kamis (22/9/2022).

Menurutnya, setelah menerima berkas perkara tersebut, PN Ambon selanjutnya akan membentuk majelis hakim Tipikor guna memeriksa dan mengadili perkara itu.

“Mengenai kapan sidang perdana mulai dijalankan, tergantung pembentukan majelis hakim Tipikor yang akan menentukan jadwal persidangan,” ujar Jacobis.

Seperti diberitakan, tersangka RL dan staf pegawai tata usaha pimpinan Pemkot Ambon AEH diduga terlibat kasus suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka sejak Mei 2022, sementara sebagai pemberi suap adalah Amri, selaku karyawan Alfamidi Kota Ambon yang kini telah ditahan oleh KPK.

Selain tersangka dugaan kasus suap Alfamidi, RL juga dijadikan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebagaimana disebutkan oleh juru bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Ali menjelaskan dugaan pencucian uang yang dilakukan tersangka RL, di antaranya dengan sengaja menyembunyikan serta mengaburkan atau menyamarkan asal usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak-pihak lain.

Terkait dengan itu, ada beberapa barang dan fasilitas yang telah disita oleh KPK di Jakarta usai memeriksa para kerabat dan keluarga RL di gedung merah putih. (SM-05)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.