Dua Kali Langkah HL Terhalang, Menanti Siapa Balon Wagubnya?

oleh -321 views
oleh
Hendrik Lewerissa. (Foto dok)

suaramaluku.com – Dinamika politik jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Provinsi Maluku, makin seru untuk disimak.

Terutama dengan kehadiran Hendrik Lewerissa (HL) yang maju sebagai bakal calon gubernur. Ia kini adalah Anggota DPR RI dan juga Ketua DPD Partai Gerindra Maluku.

Menariknya. Langkah HL ikut kontestasi Pilkada Maluku awalnya akan berduet dengan Sadiah Uluputty (SU), Anggota DPR RI dari PKS.

Proses ikut pendaftaran di beberapa partai politik pun sudah dilakukan. Namun di tengah proses itu sedang berjalan, SU mengundurkan diri. Dengan alasan lebih pilih lanjutkan kiprahnya di DPR RI baik sisa periode 2019-2024 maupun 2024-2029 nanti.

Alasan SU ini wajar. Karena sesuai aturan, bila ingin maju di Pilkada nanti maka ia harus undur diri dari statusnya sebagai Anggota DPR RI saat mendaftarkan di KPU pada Agustus 2024.

Gagal berduet dengan SU. Langkah berikutnya, HL umumkan telah sepakat gandeng politisi/birokrat senior yang juga mantan Gubernur Maluku, Said Assagaff (SA).

Namun lagi-lagi terganjal regulasi yaitu Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang tidak perbolehkan eks gubernur mencalonkan diri sebagai wakil gubernur di daerah yang sama.

Hal itu tertuang dalam pasal 7 ayat 2 huruf O UU Pilkada dan Pasal 4 ayat 1 huruf P, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020.

Pasal 7 ayat 2 huruf O UU Pilkada berbunyi, “Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: (o) belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama”.

“Dalam peraturan tersebut menjelaskan belum pernah menjabat sebagai gubernur untuk calon wakil gubernur, atau bupati/walikota untuk calon wakil bupati/calon wakil walikota pada daerah yang sama,” jelas HL kepada media, Selasa (4/6/2024).

Politisi Partai Gerindra ini menggandeng Assagaff telah disampaikan ke media di Ambon, namun tanpa membaca regulasi tentang syarat pencalonan wakil kepala daerah di Pilkada serentak 2024.

“Saya terlanjur sampaikan kepada masyarakat bakal calon wakil gubernur yang siap mendampingi saya Pak Said Assagaff tanpa terlebih dahulu mengecek regulasi, khususnya UU dan PKPU tersebut,” ujarnya.

Dua kali gagal berduet. Apakah HL tidak lanjutkan kiprahnya d Pilkada Maluku 2024? Ternyata akan melaporkan ke DPP Partai Gerindra untuk menunggu arahan serta meminta pendukung, simpatisan dan relawan tetap semangat.

“Kita belajar dari pengalaman hidup Pak Prabowo (Subiyanto). Tantangan yang dihadapi tidak boleh menyurutkan semangat juang kita dan menggeser niat baik untuk kepentingan rakyat,” tegasnya.

Kita tunggu bersama langkah HL selanjutnya. Siapakah figur balon Wagub yang akan dipinang untuk ketiga kalinya?

Untuk diketahui, sampai kini tercatat hanya satu pasangan yang sudah berduet meskipun belum resmi deklarasi. Yaitu duet Murad Ismail dan Michael Wattimena.

Balon gubernur lainnya yakni Jeffry A. Rahawarin, Febry C. Tetelepta, Said Latuconsina dan Barnabas Orno.

Sedangkan balon Wagub adalah Abua Tuasikal, Sam Latuconsina, Abdullah Vanath, Ramli Umasugi dan Mukti Keliobas.

Kini mereka sudah dan sedang “berburu” rekomendasi atau “surat sakti” dari pimpinan pusat parpol. Untuk memenuhi kuota 20 persen kursi atau total suara dari hasil Pileg 2024 lalu. (NP)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.