suaramaluku.com – Ratusan prajurit Batalyon Infanteri (Yonif) Raider 733/Masariku telah selesai menjalankan tugas negara sebagai Satgas Pengamanan Pulau Terluar Maluku ke XXVI tahun 2023-2024.
Pasukan tempur TNI AD yang berada dibawah komando Kodam XV/Pattimura itu sukses menjalankan misinya sebagai penjaga kedaulatan NKRI di Pulau Terluar Maluku selama 12 bulan lamanya.
Kedatangan ratusan prajurit tempur Yonif Raider 733/Masariku di home base itu disambut hangat oleh Danrem 151/Binaiya Brigjen TNI Antoninho Rangel da Silva, seperti dilansir Viva militer.
Dengan gaya ‘nyentrik’ berkacamata hitam yang menjadi ciri khas jenderal bintang satu kelahiran Timor Leste itu, jenderal Da Silva menyalami seluruh personel dengan penuh bangga atas keberhasilan prajurit Walet Hitam TNI AD yang sukses menjalankan penugasan di Pulau Terluar wilayah Maluku tersebut.
Keberhasilan Satgas Pamputer Yonif 733/Masariku yang dijuluki pasukan Walet Hitam dalam menjaga Pulau Terluar di wilayah Maluku mendapatkan apresiasi dari Brigjen TNI Antoninho Rangel da Silva sebagai Komandan Korem 151/Binaiya sekaligus Komandan Komando Pelaksana Operasi Lapangan (Dankolakops) Pengamanan Pulau Terluar wilayah Maluku.
Selama 12 bulan menjaga Pulau Terluar Maluku, Satgas Yonif 733/Masariku berhasil mendapatkan beberapa senjata laras panjang rakitan.
“Sehingga Pos yang mendapat prestasi tersebut saya beri Piagam Penghargaan yaitu di Pulau Tanimbar yang dekat dengan Australia dan Timor Leste,” kata Danrem 151 Binaiya Brigjen TNI Antoninho Rangel da Silva saat memimpin Upacara Penyambutan Satgas Pamputer Yonif 733/Masariku di Markas Komando Yonif Raider 733/Masariku Ambon, Sabtu (20/7/2024).
Menurutnya, keberhasilan Satgas Pamputer Yonif 733/Masariku dalam mendapatkan senjata laras panjang dari masyarakat di Pulau Terluar Maluku itu perlu diapresiasi. Sebab, bukan pekerjaan mudah dapatkan kepercayaan dari warga, sehingga ikhlas serahkan senjata laras panjang kepada. Satgas Pamputer Yonif 733/Masariku tanpa adanya paksaan atau intimidasi dari personel TNI AD yang bertugas di lapangan.
“Para prajurit dapatkan senjata rakitan itu dari hasil penggalangan dan pembinaan komunikasi sosial yang efektif dengan masyarakat, sehingga warga serahkan senjata tersebut. Asal muasal senjata mungkin berasal dari saat kerusuhan waktu lalu sehingga dibawa masyarakat, disimpan dan akhirnya diberikan kepada prajurit kita. Alhamdulillah diamankan dan dilaporkan ke komando sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujar Danrem 151.
Lebih jauh Dankolakops Pengamanan Pulau Terluar Wilayah Maluku itu, menuturkan, bahwa apa yang telah dilakukan oleh Satgas Yonif Raider 733/Masariku dalam menjaga Pulau Terluar selama 12 bulan adalah salah satu tugas mulia dan konstitusional.
Karena sebagai alat negara di bidang pertahanan, TNI jalankan tugas pokoknya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara sebagaimana diatur dalam UU No. 34 Tahun 2004, yaitu menegakkan kedaulatan negara, pertahankan keutuhan wilayah NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Selain itu, lanjut Danrem Binaiya, pelaksanaan tugas pengamanan di Pulau Terluar yang dilakukan Satgas Yonif 733/Masariku juga bagian dari amanat dalam Undang-Undang RI Nomor 27 Tahun 2007 tentang bagaimana pengelolaan wilayah-wilayah pesisir di pulau terluar dan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2007 tentang bagaimana penetapan pulau-pulau kecil terluar di wilayah Indonesia Timur.
Berdasarkan amanat peraturan perundang-undangan itu kemudian, Pangdam XV/Pattimura sebagai Pangkogasgab Pamputer Maluku telah menerbitkan Surat Perintah Nomor Sprint /1242/VII/2023 tanggal 16 juli 2024 tentang perintah melaksanakan pengamanan di Pulau Terluar di wilayah Maluku Indonesia Timur.
“Itulah yang menjadi landasan konstusional yang digunakan oleh Satgas dalam melaksanakan pengamanan di beberapa pulau terluar indonesia khususnya di Imdonesia Timur mulai dari Kepulauan Aru, Kepulauan Tanimbar, Kepulauan Maluku Barat Daya,” ujarnya
Selain itu, lanjut Danrem, dalam Hukum Laut Internasional atau United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 menegaskan bahwa batas-batas dalam mengelola Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia adalah 12 Mil dari garis pantai, merupakan kedaulatan negara kita.
Diakhir amanatnya, Danrem Binaiya menyampaikan selamat datang kembali kepada seluruh prajurit Satgas Pamputer Purna Tugas Yonif 733/Masariku di Home Base. Brigjen TNI Antoninho Rangel da Silva berpesan untuk segera melakukan penyesuaian diri atau beradaptasi di lingkungan Home Base.
“Tetaplah berlatih dan jaga nama baik satuan. Hindari segala bentuk pelanggaran, jauhi penyalahgunaan narkoba dalam bentuk apapun, jauhi minum-minuman keras beralkohol, hindari sedini mungkin judi online dan pemijaman online yang akhir-akhir ini viral di medsos dan sangat merugikan negara dan secara perorangan,” pesan Danrem di hadapan pasukan tempur Yonif 733/Masariku.
“Jagalah Indonesiaku dengan pengabdian tiada akhir tanpa pamrih sebagai prajurit Sapta Marga sejati yang selalu menjunjung tinggi harkat dan martabat bangsa Indonesia dimanapun berada We Love Indonesia Forever,” tutupnya. (*/SM-05)