suaramaluku.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merilis hasil evaluasi Pengelolaan Pengaduan oleh Pemerintah Daerah melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N – LAPOR!) periode 1 Januari – 31 Desember 2023.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) bernomor 100.4.4/3368/SJ tertanggal 22 Juli 2024 yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon berhasil capai presentasi penyelesaian pengaduan sebesar 98,2 persen dengan rata-rata laju tindak lanjut per hari 4,8 dan kualitas tindak lanjut “Sangat Baik”.
Plt. Kepala Dinas Kominfo dan Persandian (Diskominfo Sandi) Kota Ambon, Ronald H. Lekransy, ketika dikonfirmasi mengenai hal ini Kamis (1/8/24), membenarkan turunnya SE tersebut.
Ia mengakui, hasil yang dicapai kota Ambon, meski belum mencapai 100 persen, namun kualitasnya yang terbaik di Provinsi Maluku.
Ia mengungkapkan, secara nasional laporan pengaduan masyarakat terhadap pelayanan publik Pemerintah Daerah tahun 2023, sebagian besar terkait topik Infrastruktur Jalan; Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat; Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil; Pendidikan dan Kebudayaan; dan Pencemaran Lingkungan.
“Mendagri sampaikan jumlah laporan pengaduan masyarakat pada pemerintah daerah tahun 2023 adalah sebanyak 49.966 laporan, dengan jumlah laporan yang telah selesai sebanyak 46.131 laporan (92,32%).
Dari angka tersebut masih terdapat 256 daerah yang persentase penyelesaian pengaduannya di bawah 90% sesuai target RPJMN 2020-2024,” jelasnya.
Untuk kota Ambon, lanjut Lekransy, total pengaduan yang masuk selama kurun waktu evaluasi (tahun 2023) yakni sebanyak 109, dengan 107 diantaranya sudah selesai tindak lanjut, 1 pengaduan masih dalam proses, dan 1 belum ditindak lanjuti.
Dia berharap dengan hasil evaluasi pengelolaan pengaduan SP4N-LAPOR! ini maka akan memotivasi jajaran Pemkot agar lebih responsif menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang disampaikan secara langsung dan tidak langsung dengan kedepankan asas penyelesaian secara cepat, tepat, dan tuntas.
“Dinas Kominfo Sandi kota Ambon secara aktif terus menyosialisasikan pemanfaatan kanal SP4N-LAPOR! Kepada masyarakat juga kepada ASN, sebab data laporan pengaduan juga dapat dimanfaatkan bagi penyusunan kebijakan dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” jelasnya. (*/SM-12)