Tarif Tiket Rute Penyeberangan di Maluku Naik 11 Persen

oleh -626 views
oleh
Aktifitas di dermaga penyeberangan ferry Hunimua - Waipirit. (Foto dok).

suaramaluku.com – Tarif tiket terpadu untuk rute penyeberangan di wilayah Maluku, seperti Galala Ambon – Namlea Buru dan Hunimua Liang – Waipirit Seram Bagian Barat (SBB) alami kenaikan sebesar 11 persen.

Hal tersebut diumumkan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Maluku tentang penyesuaian tarif tiket terpadu untuk rute-rute penyeberangan
Tersebut.

Kenaikan ini dilakukan atas dasar permohonan dari perusahaan kapal, yang menyebut tarif sebelumnya jauh di bawah Harga Pokok Produksi (HPP).

“Kami menerima permohonan penyesuaian tarif karena biaya operasional kapal selama ini lebih tinggi dari tarif yang berlaku. Tarif lama hanya 25% dari HPP, dan kini dinaikkan menjadi 34%,” ungkap Kadis Perhubungan Maluku, Muhammad Malawat kepada pers, Minggu (15/9/2024).

Penyesuaian ini diharapkan dapat mendukung keberlanjutan operasional badan usaha angkutan penyeberangan dan pelabuhan, sambil tetap menjaga keseimbangan perekonomian daerah.

Meskipun terjadi kenaikan tarif, Dishub Maluku memastikan bahwa dampaknya tidak akan terlalu memberatkan masyarakat.

Kenaikan tarif ini bertujuan untuk menjaga stabilitas layanan dan meningkatkan kualitas operasional kapal penyeberangan, sehingga masyarakat dapat menikmati layanan yang lebih baik.

Dishub berharap masyarakat dapat menerima penyesuaian ini dengan baik.

Penyesuaian tarif ini akan berlaku mulai 20 September 2024. Berikut adalah rincian tarif baru:

Rute Hunimua – Waipirit:

Penumpang dewasa: Rp 27.500, Bayi: Rp 2.700, Kendaraan Golongan I: Rp 26.900, Golongan II: Rp 63.000, Golongan III: Rp 81.510, Golongan IV (kendaraan penumpang): Rp 303.445.

Selanjutnya, Golongan V (kendaraan barang): Rp 414.475, Golongan VI (kendaraan penumpang): Rp 592.150, Golongan VII: Rp 904.597, Golongan VIII: Rp 1.191.060 dan Golongan IX: Rp 1.824.130.

Rute Galala – Namlea:

Penumpang dewasa: Rp 123.600, Bayi: Rp 13.800, Kendaraan Golongan I: Rp 69.990, Golongan II: Rp 218.435, Golongan III: Rp 202.910, Golongan IV (kendaraan penumpang): Rp 1.006.776, Golongan V (kendaraan barang): Rp 1.244.020.

Berikutnya, Golongan VI (kendaraan penumpang): Rp 1.773.996, Golongan VII: Rp 2.466.755, Golongan VIII: Rp2.808.695 dan Golongan IX: Rp7.588.695. (*/NP)

No More Posts Available.

No more pages to load.