suaramaluku.com – Senator muda asal Maluku, Bisri AS Shiddhiq Latuconsina, kembali jadi sorotan saat ia perjuangkan isu-isu penting terkait hak ulayat dan masyarakat hukum adat dalam rapat kerja Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) bersama Menteri Dalam Negeri, pekan lalu.
Dalam kesempatan tersebut, berbagai poin penting yang menyangkut kesejahteraan masyarakat turut dibahas.
Apresiasi kepada lelaki yang akrab disapa Boy Latuconsina ini, disampaikan pihak Universitas Kristen Indonesia Maluku (UKIM) di Ambon, saat melakukan kunjungan silaturahmi ke lembaga pendidikan yang dikenal sebagai “Kampus Orang Basudara”, Senin 16 Desember 2024
Pada diskusi santai dan hangat di kunjungan silaturahmi itu pihak UKIM juga menyoroti berbagai permasalahan mendesak di daerah Maluku.
MASALAH PTN DAN PTS
Salah satu isu utama yang diangkat oleh Rektor UKIM Dr. Henky H. Hetharia M.Th., adalah ketimpangan perlakuan antara perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS) di Maluku.
Dukungan pemerintah daerah terhadap PTN dianggap jauh lebih besar dibandingkan PTS, terutama dalam hal bantuan operasional, tunjangan sertifikasi dosen (TUKIN), dan alokasi dana khusus.
Hetharia menyampaikan perbedaan signifikan ini berdampak langsung pada pemerataan kesejahteraan di kalangan PTS. Ia juga menyoroti perlunya dukungan untuk mahasiswa kurang mampu, terutama melalui beasiswa seperti KIP (Kartu Indonesia Pintar).
“Kami berharap agar kunjungan Pak Bisri Latuconsina sebagai anggota DPD RI Komite I dapat sampaikan keluhan kami kepada Kementerian Pendidikan. Bantuan beasiswa seperti KIP sangat diperlukan untuk membantu mahasiswa dari keluarga tidak mampu di Maluku,” ungkapnya.
HAK ULAYAT
Perhatian utama juga terfokus pada keluhan mahasiswa terkait hak ulayat. Banyak mahasiswa di Maluku mengeluhkan dampak masalah hak ulayat terhadap ekonomi keluarga mereka.
“Konflik seputar pengelolaan tanah adat sering kali menjadi penyebab menurunnya pendapatan keluarga, yang akhirnya memengaruhi biaya pendidikan anak-anak mereka,” ungkap Hetharia.
Masalah ini tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga berpotensi merugikkeberlangsungan masyarakat hukum adat di Maluku.
Senator Boy Latuconsina menegaskan pentingnya undang-undang yang mampu melindungi hak-hak masyarakat hukum adat, dan mendukung pemanfaatan tanah ulayat secara berkeadilan.
“Kita harus memastikan hak-hak masyarakat hukum adat di Maluku tidak hanya diakui, tetapi juga dilindungi melalui regulasi yang jelas. Saya akan terus mendorong terbitnya undang-undang yang memberikan perlindungan penuh bagi hak ulayat masyarakat adat,” ujarnya.
UU MASYARAKAT HUKUM ADAT
Langkah senator muda ini mendapatkan dukungan penuh dari Wakil Rektor I UKIM Dr. M. H. Pentury S.Pi M.Si. Ia menyatakan kesiapan seluruh akademisi untuk memberikan saran, literasi, dan ide terkait rancangan undang-undang masyarakat hukum adat.
“Kami dukung penuh langkah Pak Bisri Latuconsina untuk mendorong terbitnya UU Masyarakat Hukum Adat. Sebagai akademisi, kami siap berikan kontribusi berupa pemikiran, literatur, dan ide demi menyukseskan perjuangan ini,” ungkapnya.
TANTANGAN LAPANGAN KERJA
Selain isu hak ulayat, masalah ketenagakerjaan juga menjadi perhatian dalam rapat tersebut. Wakil Rektor III Wakil Rektor III UKIM Drs. David M. Salakory M.Si., menyoroti tingginya jumlah lulusan perguruan tinggi di Maluku setiap tahunnya yang tidak diimbangi dengan ketersediaan lapangan kerja.
“Setiap tahun, jumlah lulusan sarjana terus bertambah, baik dari perguruan tinggi negeri maupun swasta. Namun, lapangan kerja di Maluku sangat terbatas. Kami berharap pemerintah pusat dan daerah dapat bersinergi untuk mencari solusi terbaik,” jelasnya.
Boy Latuconsina menyatakan komitmennya untuk bekerja sama dengan berbagai pihak guna ciptakan peluang kerja baru di Maluku. Ia berjanji akan bawa isu ini ke tingkat nasional agar perhatian terhadap pembangunan ekonomi di wilayah Maluku semakin meningkat.
Terkait pendidikan, menurutnya, akan disampaikan ke Komite III. “Kami minta dukungan dari akademisi, khususnya UKIM untuk membantu, dengan lakukan kajian serta dukungan literatur atau artikel yang jadi referensi untuk perjuangam bersama ini. Harapan saya Maluku dapat menjadi ujung tombak perjuangan masyarakat adat di negara ini,” tuturnya.
UU PROVINSI KEPULAUAN
Rektor UKIM juga berharap agar DPD RI dapat mendorong terbitnya UU Provinsi Kepulauan, yang diharapkan tingkatkan alokasi anggaran untuk daerah-daerah kepulauan seperti Maluku. Selain itu, ia menyarankan agar mahasiswa diberikan kebijakan khusus berupa transportasi laut gratis saat hari-hari besar keagamaan.
“Banyak mahasiswa di Maluku harus mengeluarkan biaya besar untuk pulang ke kampung halaman saat hari raya. Kami berharap ada kebijakan transportasi laut gratis untuk membantu meringankan beban mereka,” tambahnya.
Rapat kerja Komite I DPD RI bersama Menteri Dalam Negeri pekan lalu menjadi momen penting untuk memperjuangkan isu-isu strategis di Maluku. Dari masalah ketimpangan dukungan perguruan tinggi hingga konflik hak ulayat, senator Latuconsina menunjukkan komitmennya untuk membawa perubahan nyata.
Dukungan dari akademisi dan masyarakat memberikan optimisme bahwa perjuangan ini dapat menghasilkan kebijakan yang lebih berpihak pada masyarakat Maluku, khususnya masyarakat hukum adat. (*/SM-05)