suaramaluku.com – Dalam suasana penuh keakraban dan nuansa kekeluargaan, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia, Bisri As Shiddiq Latuconsina atau yang lebih dikenal sebagai Boy Latuconsina, melakukan kunjungan silaturahmi ke Ketua Sinode Gereja Protestan Maluku (GPM), Pdt Elifas Tomix Maspaitella.
Pertemuan ini berlangsung di Kantor Sinode GPM, Ambon pada Kamis, 19 Desember 2024.
Boy Latuconsina dan Pendeta Elifas bukanlah dua sosok yang asing lagi. Hubungan mereka terjalin erat sejak lama, tepatnya ketika Pdt Elifas masih menjabat sebagai Ketua Angkatan Muda (AM) GPM, sementara Boy memimpin Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Maluku.
Keakraban ini telah terbangun lebih dari satu dekade, mencerminkan hubungan kebatinan yang kuat antara dua tokoh penting di Maluku.
Dalam pertemuan tersebut, Boy menuturkan bahwa dirinya melalui DPD RI, mengangkat isu-isu strategis yang menjadi fokus perjuangannya sebagai senator muda.
Salah satu perhatian utamanya adalah perlindungan hak-hak masyarakat adat. Ia menyoroti bagaimana kelompok ini sering kali terpinggirkan dalam kebijakan nasional, meskipun memiliki peran penting dalam menjaga budaya dan kearifan lokal.
“Saya telah perjuangkan isu ini dalam rapat kerja bersama Menteri Dalam Negeri beberapa waktu lalu. Syukurnya, usulan saya mengenai perlunya perhatian khusus terhadap hak-hak masyarakat adat telah masuk dalam kesimpulan rapat kerja hari itu,” ungkap Boy kepada Pdt Elifas.
Tak hanya berhenti di situ, Boy juga aktif mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Hak Masyarakat Adat.
Menurutnya, keberadaan undang-undang ini sangat penting untuk memastikan masyarakat adat dapatkan hak yang layak dalam berbagai aspek, termasuk dalam pengambilan keputusan di tingkat nasional.
“Saya sangat mengapresiasi Gereja Protestan Maluku yang selama ini turut perjuangkan hak-hak masyarakat adat, bahkan di daerah-daerah yang tidak terjangkau oleh kepala daerah,” tambah Boy.
SELEKSI JABATAN ASN
Selain membahas hak masyarakat adat, Boy juga menyoroti pentingnya meritokrasi dalam seleksi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ia menegaskan bahwa penerapan sistem ini dapat menciptakan birokrasi yang profesional dan menghindarkan dari penyalahgunaan wewenang serta diskriminasi politik.
“Meritokrasi adalah kunci untuk membangun birokrasi yang lebih baik dan bebas dari intervensi politik, terutama pasca Pilkada,” ujar Boy.
Di sisi lain, ia juga menyoroti alokasi dana bagi hasil antara pemerintah pusat dan daerah. Menurutnya, dialog intensif diperlukan untuk memastikan dana tersebut dialokasikan secara adil dan proporsional.
Hal ini bertujuan agar pembangunan di daerah seperti Maluku dapat berjalan lebih merata dan cepat.
“Dengan pengelolaan dana yang baik, kita bisa percepat pembangunan daerah kepulauan yang selama ini sering tertinggal,” tegasnya.
RUU DAERAH KEPULAUAN
Sebagai putra daerah Maluku, Boy menunjukkan kepeduliannya terhadap tantangan geografis dan ekonomi yang dihadapi daerah kepulauan.
Ia mendorong percepatan pengesahan RUU Daerah Kepulauan yang menurutnya merupakan bentuk pengakuan terhadap kebutuhan unik daerah seperti Maluku.
“RUU ini bukan sekadar pengakuan, tapi juga solusi untuk mendorong pembangunan di daerah kepulauan yang memiliki tantangan khusus,” kata Boy.
Pdt Elifas, yang mendengar paparan Boy, memberikan apresiasi atas perjuangan senator muda ini. Ia menyatakan dukungan penuh terhadap berbagai isu yang dibahas, terutama yang berkaitan dengan perlindungan masyarakat adat.
“Kami mendukung penuh perjuangan Boy. Apa yang ia lakukan memberi harapan baru bagi masa depan Maluku dan masyarakat adat,” ungkap Pdt Elifas.
Pertemuan antara Boy Latuconsina dan Pdt Elifas mencerminkan pentingnya sinergi antara tokoh agama dan pemimpin daerah dalam memperjuangkan isu-isu strategis.
Dengan dukungan dari berbagai pihak, diharapkan berbagai program dan kebijakan yang diusulkan dapat segera terealisasi.
Komitmen yang ditunjukkan Boy tidak hanya menjadi angin segar bagi masyarakat adat, tetapi juga memberikan harapan baru bagi pembangunan Maluku secara keseluruhan.
Melalui kolaborasi yang erat antara semua pemangku kepentingan, masa depan yang lebih cerah untuk masyarakat adat dan Maluku dapat segera terwujud. (*/SM-05)