Watubun: Aktivitas PT Batulicin di Kei Besar Langgar RTRW Malra

oleh -2,133 views
oleh
Benhur G. Watubun.

suaramaluku.com – Aktivitas penambangan batu gamping oleh PT Batulicin di wilayah Ohoi Nerong dan Mataholat, Kecamatan Kei Besar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), terus menuai gelombang penolakan dari masyarakat.

Namun hingga kini, pihak perusahaan yang dikabarkan milik konglomerat asal Kalimantan, Haji Isam, belum mengeluarkan pernyataan resmi.

Terkait dengan itu, Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur G. Watubun, menyatakan secara tegas bahwa operasi PT Batulicin melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Malra.

“Jelas-jelas aktivitas PT Batulicin ini melanggar RTRW Malra, namun masih diberikan izin operasional,” ungkap Watubun kepada media, Kamis (10/7/2025).

Ia merujuk pada Perda Nomor 2 Tahun 2024, khususnya Bab V Pasal 38, yang menyebutkan bahwa wilayah Pulau Kei Besar Selatan Barat, termasuk Ohoi Nerong, dikategorikan sebagai kawasan pertanian dan perkebunan, bukan zona pertambangan.

Watubun juga menyoroti narasi bahwa aktivitas tambang ini merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN). Ia menyebut label PSN hanya dijadikan kambing hitam untuk melegitimasi aktivitas ilegal dan meninabobokan rakyat.

“Jangan bodohi rakyat pakai istilah proyek nasional. Aturannya jelas. Kalau tak ada izin, jangan mengobrak-abrik tanah orang,” tegasnya.

Ia bahkan mengungkap bahwa sebanyak 263 ton material batu gamping telah dikirim dari Kei Besar ke Merauke. Padahal, menurutnya, lokasi penambangan semestinya bisa diambil dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai wilayah pertambangan, misalnya di Papua.

“Kenapa harus jauh-jauh ke Kei Besar? Ini pasti permainan kotor para elit bisnis,” katanya.

Watubun menyayangkan sikap Pemerintah Provinsi Maluku dan aparat penegak hukum yang dianggap lamban dan abai dalam mengawasi alur perizinan dan pengangkutan material tambang.

“Siapa yang menandatangani dokumen pengangkutan? Bagaimana bisa lolos pengawasan? Adakah oknum pejabat atau aparat yang terima setoran?” tanyanya.

Ia mengingatkan bahwa masyarakat Kei Besar adalah pemilik sah tanah adat, yang tidak bisa dianggap bodoh atau pasrah terhadap eksploitasi sepihak.

Ketua DPRD Maluku ini menggarisbawahi bahwa lembaganya akan berdiri di sisi rakyat dan tidak akan tunduk terhadap tekanan, suap, atau intimidasi dari pihak mana pun.

“Ini tanah adat, tanah rakyat. Jangan sekali-kali kira kami bodoh. DPRD Maluku tidak akan tunduk pada ancaman, suap, atau tekanan,” tandas Watubun.

Sayangnya, hingga kini, pihak PT Batulicin belum memberikan klarifikasi resmi atas berbagai tudingan yang disampaikan masyarakat dan Ketua DPRD Maluku. (*/SM-05)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.