suaramaluku.com – Walikota Ambon, Bodewin M. Wattimena memediasi dua belah pihak guna menyelesaikan persoalan hak kepemilikan lahan serta membuka sasi (larangan adat) terhadap supermarket “Dian Pertiwi” di kawasan Poka.
Hal itu dilakukan pasca pelaksanaan sasi adat oleh keluarga Hatulesila dari Negeri Rumahtiga, Kecamatan Teluk Ambon, terhadap supermarket tersebut beberapa hari lalu.
Pertemuan mediasi yang berlangsung di supermarket Dian Pertiwi, kawasan Poka, turut dihadiri oleh para pemangku adat Negeri Rumahtiga, perwakilan pemilik supermarket Dian Pertiwi, Wakapolresta Ambon, serta Pimpinan OPD di lingkup Pemerintah Kota Ambon, Senin (27/10/2025).
Walikota menyampaikan bahwa melalui kesepakatan bersama, sasi adat yang dilakukan oleh masyarakat Negeri Rumahtiga terhadap supermarket Dian Pertiwi resmi dibuka.
“Kita bersama para pemangku adat, perwakilan pemilik Dian Pertiwi, Wakapolresta dan jajaran lainnya, telah bersepakat bahwa sasi yang dilakukan masyarakat adat Negeri Rumahtiga terhadap Dian Pertiwi boleh dibuka,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Ambon menghargai proses adat yang berlaku di masyarakat. Karena itu, penyelesaian persoalan tersebut dilakukan dengan mengedepankan nilai-nilai adat serta hukum yang berlaku.
“Kami pemerintah kota menghargai betul proses adat, karena itu persoalan ini diselesaikan secara baik dengan adat yang berlaku. Catatan bagi kita semua, setiap persoalan di kota ini harus bisa dibicarakan dan diselesaikan dengan baik,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa terkait status kepemilikan lahan, seluruh pihak sepakat untuk menyelesaikannya melalui jalur hukum dengan melibatkan lembaga berwenang.
“Kita negara hukum. Bukti kepemilikan dari masing-masing pihak akan jadi dasar, dan Pemkot akan berupaya sebagai mediator. Nanti akan dilakukan rapat bersama antara Pemkot, keluarga Hatulesila, pemilik Dian Pertiwi, serta Badan Pertanahan Nasional Kota Ambon untuk bicarakan dan dudukan titik masalahnya dengan baik,” tuturnya.
Walikota juga menambahkan, peristiwa ini menjadi pembelajaran penting agar semua pihak di Kota Ambon dapat menghargai baik hak-hak adat maupun hak kepemilikan pribadi.
“Kami hargai betul proses adat yang dijalankan oleh Ketua Saniri dan pemangku adat. Semoga ini jadi pembelajaran kita semua bahwa hak-hak adat dan pribadi harus dilindungi bersama. Kita ingin investasi berjalan baik di kota ini tanpa menginterupsi hak masyarakat adat,” jelasnya. (*/SM-12)






