Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat, Sahetapy Engel Jadi Kajari Pekalongan, Saimima di Jayapura

oleh -552 views
oleh
Conny Novita Sahetapy Engel SH MH. (Dok).

suaramaluku.com – Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin melakukan mutasi dan rotasi terhadap 68 pejabat di internal Korps Adhyaksa.

Salah satu jaksa yang dimutasi adalah Conny Novita Sahetapy Engel, menjadi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pekalongan.

Jabatan Conny yang berdarah Maluku itu sebelumnya adalah Kajari Mimika, Papua Tengah.

Posisi Conny Sahetapy Engel diganti oleh I Putu Eka Suyantha. Jabatan sebelumnya Koordinator pada Kejati Nusa Tenggara Barat (NTB).

Selain itu, ada juga putra Maluku lainnya yakni Adam Saimima, menjadi Kajari Jayapura. Jabatan sebelumnya Asisten Pembinaan pada Kejati Sulawesi Tenggara.

Berdasarkan surat mutasi dan rotasi yang dilihat, ada 43 Kajari yang dimutasi.

Mutasi dan rotasi itu tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-1734/C/12/2025 tertanggal 24 Desember 2025. Surat itu ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Hendro Dewanto.

“Benar,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Jumat (26/12/2025) seperti dikutip dari Sindonews.

Mutasi dan rotasi juga terjadi pada jajaran kejaksaan di Maluku dan Maluku Utara.

Misalnya seperti Fik Fik Zulrofik, menjadi Kajari Bungo. Jabatan sebelumnya Kajari Maluku Tenggara.

Posisi Zulrofik digantikan oleh Fadjar untuk Kajari Maluku Tenggara. Jabatan sebelumnya Koordinator pada Kejati Maluku.

Teuku Panca Adhyaputra, menjadi Kajari Belitung. Jabatan sebelumnya Koordinator pada Kejati Maluku Utara.

I Wayan Suardi menjadi Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Maluku. Sebelumnya menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung. (*/NP)

No More Posts Available.

No more pages to load.