suaramaluku.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dalam waktu dekat akan pertanggungjawabkan penggunaan anggaran tahun 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Untuk itu, semua pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta oleh Walikota Ambon, Bodewin M. Wattimena dapat persiapkan seluruh pertangungjawaban yang diminta.
“Kita akan diperiksa oleh BPK mulai 26 Januari 2026. Oleh sebab itu, pimpinan OPD segera menyelesaikan tanggungjawab SPJ hingga 31 Desember 2025,” kata Wattimena dalam arahannya pada apel pagi ASN Pemkot, Senin (19/1/2026).
Ia mengatakan, pemeriksaan ini akan menentukan status laporan keuangan Pemkot, apakah tetap dalam predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP), meningkat menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), atau bahkan turun lagi ke Disclaimer.
“Kerja-kerja kita sudah luar biasa, karena itu mesti tercermin dalam seluruh indikator yang telah ditentukan dalam penilaian indeks dan penilaian terhadap laporan keuangan daerah kita,” ujarnya.
Walikota menandaskan, dia ingin perbaiki kota ini secara internal baik dari aspek pelayanan publik maupun dalam pengelolaan keuangan, sehingga berharap adanya dukungan serta perhatian serius dari semua pimpinan OPD dan staf.
“Karena itu pimpinan OPD saya minta serius dalam menyikapi ini. Saya tidak mau lagi dengar ada data yang diminta, dan tidak diberikan oleh OPD yang menjadi objek pemeriksaan BPK,” pungkasnya.
Untuk diketahui, dalam apel pagi ASN tersebut juga diserahkan Dokumen Penggunaan Anggaran (DPA) kepada para pimpinan OPD lingkup Pemkot Ambon. (*/SM-12)








