Lewerissa Tegaskan Penguatan Tata Kelola pada RUPST 2026 BPD Maluku dan Malut

oleh -160 views
oleh

suaramaluku.com – Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa menegaskan komitmen penguatan tata kelola dan peningkatan daya saing Bank Pembangunan Daerah (BPD) Maluku dan Maluku Utara (Malut).

Hal itu disampaikan saat menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2026 yang digelar di GIIA Maluku Hotel, Jalan Kebon Kacang Raya, Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026).

Rapat tersebut dihadiri jajaran Direksi dan Komisaris BPD Maluku dan Malut, Anggota DPR-RI Dapil Maluku, Wakil Gubernur Malut, para Bupati dan Walikota se-Provinsi Maluku maupun Malut yang mewakili, serta Perwakilan Bank DKI.

Dalam RUPST itu, para pemegang saham menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan serta Laporan Keuangan Tahun Buku 2026.

Rapat juga menetapkan penggunaan laba bersih tahun berjalan, termasuk pembagian deviden kepada para pemegang saham sesuai ketentuan yang berlaku, serta penguatan langkah-langkah perbaikan kinerja dan tata kelola perusahaan.

Lewerissa menegaskan bahwa kebijakan manajemen, termasuk pemberian bonus kinerja, telah diputuskan sesuai mekanisme tata kelola perusahaan yang berlaku dan menjadi kewenangan manajemen.

“Keputusan mengenai bonus kinerja sudah final dan menjadi kewenangan manajemen. Pemberian insentif dikaitkan dengan pencapaian target serta efisiensi dalam proses restrukturisasi yang sedang dilakukan,” ujarnya.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari strategi memperkuat kondisi internal bank dan menjaga stabilitas operasional di tengah dinamika sektor keuangan.

Ia juga mendorong pemerintah kabupaten/kota sebagai pemegang saham untuk mengoptimalkan pemanfaatan layanan pembiayaan dari BPD Maluku dan Malut dalam mendukung pembangunan daerah.

“Kami mendorong pemerintah daerah agar memanfaatkan layanan pembiayaan dari BPD Maluku dan Malut. Sebagai bank milik daerah, harus menjadi mitra utama dalam mendukung pembiayaan pembangunan,” tandasnya.

Lewerissa menambahkan, bahwa perbandingan suku bunga antarbank tidak dapat dilakukan secara langsung tanpa mempertimbangkan struktur biaya dana (cost of fund), komposisi dana pihak ketiga, serta profil risiko masing-masing lembaga keuangan.

“Tidak bisa membandingkan suku bunga secara langsung tanpa melihat struktur biaya dana dan profil risiko masing-masing bank. Itu bukan perbandingan yang sebanding,” jelasnya.

Gubernur memastikan jajaran direksi BPD Maluku dan Malut berkomitmen merespons setiap usulan permohonan pinjaman dari kabupaten/kota secara profesional dan proporsional, dengan tetap menjaga kewajaran dan rasionalitas suku bunga.

“Kita pastikan besaran suku bunga tetap dalam batas yang wajar dan kompetitif, serta tetap berpihak pada kepentingan masyarakat dan pemerintah daerah,” tutupnya.

Melalui RUPST Tahun Buku 2026 ini, Pemerintah Provinsi Maluku berharap sinergi antara pemegang saham dan manajemen semakin solid sehingga BPD Maluku dan Malut mampu tumbuh sehat, berdaya saing, dan berikan kontribusi optimal bagi perekonomian dua daerah tersebut. (*/SM-05)

No More Posts Available.

No more pages to load.