PH Jackson Tehupuring Nilai JPU Tuntut 4 Bulan Penjara Kliennya Sesuai Fakta Sidang

oleh -511 views
oleh

suaramaluku.com – Penasehat Hukum (PH) atau kuasa hukum terdakwa kasus dugaan pornografi dan kekerasan seksual, Marselinus Wokanubun SH, menilai tuntutan 4 bulan penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada kliennya Jackson Johanis Tehupuring (JJT), sesuai fakta selama persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Ambon.

Demikian penilaian Marselinus dalam rilis Hak Jawab kemarin atas pemberitaan media ini hari Rabu (25/2/2026) yang berjudul “Korban Dugaan Pornografi dan Ibunya, Kecewa JPU Cuma Tuntut Terdakwa JJT 4 Bulan”.

Menurutnya, semua pihak diminta hormati proses hukum yang sedang berjalan di PN Ambon. Karena tuntutan JPU merupakan kewenangan penuh penuntut umum berdasarkan fakta persidangan, bukan opini publik atau tekanan pihak tertentu.

“Tuntutan 4 bulan penjara yang diajukan JPU adalah kewenangan penuh penuntut berdasarkan fakta-fakta yang terungkap secara objektif selama persidangan, bukan berdasarkan opini publik, tekanan pihak tertentu, apalagi asumsi sepihak,” ungkapnya.

Ia menilai polemik yang muncul dari pihak korban harus dilihat dalam konteks pembuktian di persidangan.

Dijelaskan, apabila penyidik tidak dapat memastikan bahwa tangkapan layar (screenshot) yang diajukan benar berasal dari gambar asli dan dilakukan oleh pihak yang jelas, maka dokumen tersebut tidak memiliki nilai pembuktian yang kuat.

“Perkara pidana harus didasarkan pada alat bukti yang sah menurut undang-undang atau due process of law, bukan sekadar opini atau desakan psikologis,” ujarnya.

Dalam persidangan, lanjutnya, terungkap bahwa alat bukti berupa “stiker” atau konten elektronik yang dilaporkan oleh korban ET diduga kuat telah dipalsukan.

Pasalnya, saat diminta menunjukkan bukti asli di persidangan, pelapor tidak dapat memperlihatkan stiker maupun tangkapan layar langsung dari telepon genggam miliknya.

Saudari ET, kata dia, berdalih bahwa telepon selulernya telah di-restart sehingga bukti screenshot hilang.

Namun, lanjut Marselinus, terdapat kejanggalan karena percakapan WhatsApp (WA) lainnya tetap tersimpan dan tidak terhapus, kecuali bukti yang dituduhkan.

Selain itu, tulisnya, data yang diajukan disebut dipindahkan sendiri oleh pelapor ke dalam flashdisk tanpa melalui prosedur forensik digital yang sah. Sementara bukti asli pada perangkat utama telah hilang.

“Keaslian atau integritas dokumen elektronik tersebut tidak dapat dipastikan. Hal ini memunculkan dugaan kuat adanya manipulasi atau rekayasa dokumen elektronik yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ungkapnya.

Atas dasar itu, tim PH, katanya, telah menyiapkan laporan pidana khusus terkait dugaan manipulasi dokumen elektronik tersebut.

Marselinus juga merujuk pada keterangan ahli digital forensik, Josua Fernando Sinambela ST M.Eng, yang dihadirkan di persidangan.

Di bawah sumpah, ahli menyampaikan bahwa syarat sah alat bukti elektronik harus merujuk pada Pasal 5 dan 6 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Ahli menegaskan bahwa screenshot bukanlah alat bukti yang berdiri sendiri, melainkan hanya sebagai bukti petunjuk. Alat bukti yang sah harus berasal dari sumber aslinya, seperti perangkat handphone atau log WhatsApp, yang telah melalui uji forensik di laboratorium,” paparnya.

Hingga persidangan berlangsung, kata dia, tidak ada pengujian forensik laboratorium terhadap bukti elektronik tersebut. Tanpa digital forensic, integritas data tidak dapat dipastikan, terlebih jika gambar asli telah dihapus dari perangkat utama.

Dengan kondisi tersebut, pihaknya menilai tuntutan JPU justru harus dilihat dalam konteks lemahnya pembuktian di persidangan.

Lantaran itu, dia ingatkan lagi semua pihak agar hormati proses hukum yang masih berjalan di PN Ambon dan menyerahkan penilaian akhir kepada majelis hakim.

Seperti diberitakan sebelumnya, korban dugaan pornografi dan kekerasan seksual berinisial ET dan ibunya MK, mengaku kecewa atas sikap JPU yang cuma menuntut 4 bulan penjara terhadap terdakwa JJT dalam sidang perkara tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Senin (23/2/2026).

“Empat bulan saja tuntutan jaksa. Ini jaksa tidak pertimbangkan dampak psikologis kepada saya sebagai korban yang harus ditanggung seumur hidup,” ungkap korban kepada wartawan, Selasa (24/2/2026).

Menurut korban yang juga merupakan anak kandung terdakwa JJT, dirinya sangat terpukul. Ia menilai hukuman yang diminta jaksa tidak sebanding dengan penderitaan yang dialaminya. Sebab, tuntutan 4 bulan penjara bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 407 ayat (1) KUHP Baru.

“Menjadi pertanyaan, jaksa menerapkan kepastian hukum ataukah keadilan? Ataukah lebih mengutamakan kepentingan terdakwa tanpa melihat kondisi psikologis dari pihak anak korban?,” tegasnya.

Sedangkan ibu korban berinisial MK kepada wartawan, Rabu (25/2/2026), juga menyampaikan kekecewaan dan keheranannya atas tuntutan JPU tersebut.

“Bukan saja anak saya yang kecewa. Tapi saya juga heran dan kecewa. Kok bisa jaksa hanya menuntut 4 bulan penjara? Sedangkan jaksa bilang terdakwa terbukti bersalah. Ada apa ini?,” tutur ibu korban.

Menurut sang ibu, mestinya jaksa pertimbangkan dampak psikologis dan utamanya bahwa korban adalah anak kandung terdakwa JJT sendiri.

Seperti diberitakan, dalam persidangan perkara pornografi dan kekerasan seksual tersebut, JPU menuntut terdakwa JJT dengan pidana penjara selama 4 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.

Dalam amar tuntutan, menyatakan terdakwa JJT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Kesatu JPU dalam Pasal 29 jo Pasal 4 ayat 1 huruf d UU RI. No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi yang sudah dicabut dan diganti serta disesuaikan berdasarkan Pasal 407 ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. (“/SM-05)

No More Posts Available.

No more pages to load.