Pemkot dan DPRD Kota Ambon Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

oleh -1,489 views
oleh

suaramaluku.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambonbbersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Persetujuan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna Ketiga Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2027, di Ruang Rapat Baileo Rakyat, Belakang Soya, Kecamatan Sirimau, Senin (13/7/2026).

Sesuai amanat Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Pemkot telah menyampaikan laporan pertanggngjawaban pelaksanaan APBD, untuk dibahas dan disetujui oleh DPRD menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Setelah pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dilakukan Badan Pemeriksan Keuangan (BPK), maka sesuai aturan yang amanatkan Pemkot harus menyampaikan Ranperda ke DPRD untuk dibahas bersama kemudian berikan persetujuan melalui penyampaian kata akhr fraksi-fraksi,” jelas Walikota.

Lebih lanjut, menurutnya, Pemkot akan terus perhatikan kritikan dan saran yang diberikan oleh fraksi guna menjadi kota ini semakin cakap dalam pengelolaan keuangan ke depan.

Ia juga menambahkan, terkait dengan permintaan fraksi untuk merealisasikan tunjangan pengahasilan pegawai (TPP) kepada tenaga kesehata (Nakes), akan diupayakan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

“Soal TPP sebagai apresiasi kepada ASN yang terus bekerja keras bagi kota ini, seperti tenaga Kesehatan, kami sepakat. Namun kita juga harus menyesuaikan hal ini dengan keuangan daerah,” terangnya.

Kemudian soal kehadiran raja definitif pada 6 Negeri, Wattimena menegaskan Pemkot telah memfasilitsai dengan pembentukkan tim percepatan sehimgga ia berharap, Negeri dapat menyelesaikan permasalahan adat guna menghadirkan pemimpin definitif.

“Pemerintah tidak dapat menghadikan raja selama pemangku adat dalam negeri tersebut tidak bersepakat. Sehingga ini juga menjadi catatan penting agar melalui Komisi 1 DPRD Kota Ambon mengundang pemangku- pemangku adat mereka, guna menyelesaikan permasalahan ini,” tandasnya.

Ditegaskan, Pemkot tidak akan mencampuri urusan adat masing-masing negeri karena penetapan Raja Definitif merupakan kesepakatan bersama seluruh pemangku adat negeri.

Untuk diketahui, 6 Negeri belum memiliki Raja antara lain; Soya, Passo, Hative Besar, Rumah Tiga, Amahusu, Tawiri, dan Seilale. (*/SM-12)

No More Posts Available.

No more pages to load.