Soal Surat Aduan PTUN Ambon ke Menteri PAN-RB, Lekransy: Harus Objektif, Utuh, dan Sesuai Fakta

oleh -80 views
oleh

suaramaluku.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menegaskan komitmennya untuk menghormati dan laksanakan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara (Jubir) Pemkot, Ronald Lekransy, Rabu (22/7/2026), menanggapi pemberitaan salah satu media daring terkait aduan PTUN Ambon kepada Menteri PAN-RB mengenai pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon.

Ronald menjelaskan bahwa Putusan PTUN Ambon Nomor 33/G/2024/PTUN.ABN juncto Nomor 13/B/2025/PT.TUN MDO juncto Nomor 543 K/TUN/2025, dalam perkara antara Rudolf Mesac Reno Rehatta sebagai Penggugat melawan Walikota Ambon sebagai Tergugat dan Herve Rene Jones Rehatta sebagai Tergugat II Intervensi, telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan telah dimohonkan pelaksanaannya oleh pihak penggugat.

Menurutnya, Walikota telah menindaklanjuti amar putusan yang jadi kewenangan Pemerintah Daerah. Pelaksanaan tersebut diwujudkan melalui pembatalan dan pencabutan Keputusan Walikota Ambon Nomor 1073 Tahun 2024 tentang Pemberhentian dengan Hormat dari Jabatan Penjabat Kepala Pemerintah Negeri Soya dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Pemerintah Negeri Soya Kecamatan Sirimau Masa Jabatan 2024–2030 atas nama Herve Rene Jones Rehatta, sebagaimana diperintahkan dalam amar putusan.

“Sebagai tindak lanjut atas putusan tersebut, Walikota Ambon kemudian menerbitkan Keputusan Walikota Ambon Nomor 77 Tahun 2026, Tanggal 30 Januari 2026 tentang Pemberhentian dengan Hormat Kepala Pemerintah Negeri Soya Kecamatan Sirimau Masa Jabatan 2024–2032 serta Keputusan Wali Kota Ambon Nomor 78 Tahun 2026, 30 Januari 2026 tentang Pengangkatan Penjabat Kepala Pemerintah Negeri Soya Kecamatan Sirimau. Dengan demikian, Pemerintah Kota Ambon telah laksanakan amar putusan, bukan mengabaikannya,” jelas Ronald.

Terkait amar putusan yang perintahkan Walikota Ambon untuk fasilitasi pelaksanaan pemilihan atau pemungutan suara terhadap Herve Rene Jones Rehatta dan Rudolf Mesac Reno Rehatta oleh anak-anak Matarumah Parentah Rehatta, ia menegaskan bahwa kewajiban tersebut juga telah dilaksanakan dan semua Keputusan Walikota telah dilaporkan ke PTUN Ambon perihal Pelaksanaan Keputusan Pengadilan, tanggal 30 Januari 2026.

Ia menjelaskan, bahwa Walikota Ambon melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ambon bersama Tim Percepatan telah fasilitasi sedikitnya empat kali pertemuan yang melibatkan para pihak, yakni Rudolf Mesac Reno Rehatta, Herve Rene Jones Rehatta, Saniri Negeri Soya, serta Penjabat Kepala Pemerintah Negeri Soya.

Pertemuan tersebut dilaksanakan baik di Balai Kota Ambon maupun di Kantor Negeri Soya sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menjalankan fungsi fasilitasi sebagaimana diperintahkan dalam putusan pengadilan.

“Namun dalam proses tersebut belum tercapai kesepakatan karena terjadi kebuntuan atau deadlock di antara para pihak. Amar putusan mengamanatkan Pemkot Ambon untuk fasilitasi proses itu, bukan mengambil alih kewenangan atau menentukan hasil akhirnya. Karena itu, Pemkot telah menjalankan kewajiban hukumnya sesuai batas kewenangan yang diberikan oleh putusan pengadilan dan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Ronald juga menegaskan bahwa mekanisme pengusulan Kepala Pemerintah Negeri Adat telah diatur secara jelas dalam Peraturan Daerah yang mengatur pemerintahan negeri di Kota Ambon.

Berdasarkan ketentuan tersebut, usulan bakal calon harus melalui Saniri Negeri sebelum disampaikan kepada Pemerintah Kota Ambon untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, Pemkot tetap berkomitmen menjalankan setiap tahapan sesuai prinsip kepastian hukum, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), sehingga setiap keputusan yang diambil memiliki landasan hukum yang kuat dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak.

“Kami berharap, PTUN dalam menyampaikan informasi hendaknya disampaikan secara utuh, akurat, berimbang, dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan agar masyarakat peroleh informasi yang lengkap, jelas, dan tidak menimbulkan kebingungan. Penyajian komprehensif sangat penting untuk menghindari persepsi yang keliru akibat informasi terpotong mengenai pelaksanaan tugas pemerintah,” katanya.

Hubungan antarlembaga negara hendaknya dibangun di atas prinsip kemitraan, saling menghormati kewenangan, komunikasi yang terbuka, serta penyampaian informasi yang utuh dan berdasarkan fakta.

Dengan demikian, setiap kebijakan maupun tindakan yang diambil tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi negara.

“Pada akhirnya, tujuan kita bukanlah pertentangkan kewenangan antarlembaga, melainkan memastikan seluruh proses penyelenggaraan pemerintahan dan penegakan hukum berjalan secara sinergis, profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Kolaborasi yang kuat antarlembaga merupakan fondasi penting menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas serta mewujudkan pemerintahan yang demokratis, efektif, dan berkeadilan,” tutup Ronald. (*/SM-12)

No More Posts Available.

No more pages to load.